Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak

Main Article Content

Khoirotul Ummah Andriana
Anang Dony Irawan

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris dan tercantum pada pasal 1 angka 1 undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris Pembuatan akta notaris dapat digunakan sebagai pembuktian dalam sebuah sengketa hukum yang digunakan sebagai alat


untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, tetapi kadang akta yang dibuat dihadapan notaris mengandung keterangan palsu, penipuan dan bahkan ketidakbenaran. Sementara itu, undang-undang jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai pelindungan hukum bagi Notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu, seharusnya ketika notaris diperiksa dalam perkara pidana berdasarkan pada pasal 66 UUJN harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi. Pada saat dalam proses pemeriksaan majelis kehormatan tidak memberikan perlindungan hukum, hal ini karena dalam UUJN tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi Notaris dalam kasus pidana, tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normative, dalam pengumpulan data dan lebih ditekankan pada sumber bahan sekunder, berupa peraturan perundang- undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum. Sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi profesi Notaris dalam pembuatan akte berdasarkan keterangan palsu dari para pihak

Article Details

References

  1. Afidah, Wiwik, ‘PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA
  2. LABEL HALAL DI INDONESIA’, ERA Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19 (2021), 265–82 Din, Teresia, ‘Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana’,
  3. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2019 <https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.171- 183>
  4. ID. Enggarwati, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIPERIKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU
  5. PADA AKTA OTENTIK’, Univ Brawijaya Malang, 2015, 1–27
  6. Irawan, Anang Dony, ‘Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomoer 27/PUU-IX/2011.’, Arena Hukum, 12 (2019), 253–73
  7. <https://doi.org/https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/501>
  8. Jalal, Abdul, and Sri Endah Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen’, Jurnal Akta, 2018 <https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551>
  9. MANSYUR, ANDI AHMAD SUHAR, ‘Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris Jurnal’, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2013
  10. Nurlete, Maimunah, ‘TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PALSU BERDASARKAN PELANGGARAN JENIS NORMA DAN SANKSINYA. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 244/PID.B/PN.TJK)’, Indonesia Notary, 2 (2020), 378– 401
  11. Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi,Cet 9 (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016)
  12. Rahimi, Maulida, ‘Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perkara Pidana Pembuatan Akta Perubahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham’, Jurnal Lex Renaissance, 2017
  13. <https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art10>
  14. Sholikhah, Entin, and Jawade Hafidz, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik’, Jurnal Akta, 2017, 47–50 <https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1570>
  15. Simaremare, Themis, and Jelly Leviza M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, ‘Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor : 1545/Pid.B/2012 Pn. Medan. Jo Putusan Nomor :39/Pid/2013/Pt.Medan.)’, USU Law Journal, 3.3 (2015), 97–110 <https://media.neliti.com/media/publications/14285-ID- tindak-pidana-menyuruh-memasukkan-keterangan-palsu-dalam-akte-otentik-studi- putu.pdf>
  16. Sonata, Depri Liber, ‘METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM’, FIAT JUSTISIA, 2015
  17. <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283>
  18. Tjukup, I Ketut, I Wayan Bela Siki Layang, Nyoman A. Martana, I Ketut Markeling, Nyoman Satyayudha Dananjaya, I Putu Rasmadi Arsha Putra, and others, ‘Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata’, Acta Comitas, 2016
  19. <https://doi.org/10.24843/ac.2016.v01.i02.p05>
  20. Wiradiredja, Hilda Sophia, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG
  21. NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP’, Jurnal Wawasan Yuridika, 2016, 58–81
  22. <https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90>
  23. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad)