Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak

Penulis

  • Min Nuthfatin Nadlifah Islamic Family Law Departement.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i1.996

Abstrak

Indonesia adalah negara demokrasi yang mempunyai aturan atau hukum
dalam menangani setiap perbuatan kejahatan yang terjadi. Perilaku tindak
kejahatan yang semakin hari semakin meningkat membuat pemerintahan
melakukan perubahaan atau undang-undang untuk menambah sanksi hukum pada
pelaku tindak kejahatan terutama pada pelaku pemerkosaan terhadap anak. Dalam
hal ini dikhususkan pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
Dalam peraturan di atas terdapat sanksi atau hukuman tambahan bagi
pelaku pemerkosaan yang biasa disebut dengan hukuman kebiri. Selain dalam
Undang-undang dan Perppu, sanksi hukum juga dibahas dalam Hukum Islam
dimana terdapat dasar pemberian hukuman atau sanksi yang berat bagi pelaku
tindak pemerkosaan yang menurut beberapa ulama‟ masuk dalam hukuman had.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis
komparatif dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah bahwa Sanksi Hukum Bagi
Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak ( Studi Komparatif Antara Pasal 81 dan
Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan Hukum Islam ) menunjukkan
adanya perbedaan dan persamaan dari sanksi hukum bagi pelaku tindak
pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Perrpu dan Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2017-11-27

Terbitan

Bagian

Artikel