Praktik Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Di Desa Sei Rampah Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Muhammad Pebri Andinata Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.
  • Irwan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30105

Abstract

Praktik pengangkatan anak di banyak komunitas Muslim menimbulkan persoalan hukum terkait pola pemberian harta warisan, karena anak angkat tidak memperoleh hak waris berdasarkan nasab. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola pemberian harta warisan bagi anak angkat di Desa Sei Rampah, mengidentifikasi faktor penghambat penerapan mekanisme hukum seperti wasiat wajibah, dan mengevaluasi implikasinya terhadap tujuan maqāṣid al-sharīʿah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus; data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara semi-terstruktur dengan informan purposif (empat anak angkat, orang tua angkat, dan tokoh masyarakat), serta data sekunder dari kajian hukum dan literatur. Novelty penelitian terletak pada pemadanan analisis normatif-empiris dengan sudut pandang maqāṣid untuk menilai kesesuaian norma dan praktik lokal. Hasil menunjukkan pola pembagian harta lebih banyak dilakukan melalui hibah atau musyawarah keluarga, bukan mekanisme formal wasiat wajibah, hambatan utama adalah rendahnya literasi hukum dan dominasi tradisi lokal. Kontribusi penelitian: menyediakan bukti empiris untuk rekomendasi kebijakan literasi hukum keluarga Islam dan peran tokoh agama dalam sosialiasi mekanisme perlindungan ekonomi bagi anak angkat.

 

Kata Kunci: Wasiat Wajibah; Anak Angkat; Hukum Keluarga Islam; Praktik Hukum Lokal.

Published

27-01-2026