Perdebatan Zakat Dalam Ekonomi Islam: Menilai Zakat Profesi Dari Perspektif Ulama Kontemporer

Penulis

  • Khadijatul Musanna Institut Agama Islam Almuslim Aceh
  • Fahmi Makraja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Fitri Yanti Universitas Almuslim Bireuen

Abstrak

Abstrak: Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib ditunaikan disebabkan telah mencapai nisab harta dan sempurna haul berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari suatu usaha atau kerja tertentu baik yang dilakukan secara personal maupun Lembaga, organisasi dan kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui literatur para ulama muamalah terkait dengan zakat profesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualaitatif dengan mengkaji data berdasarkan kepustakaan dari kitab dan buku-buku tentang zakat profesi. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini dapat penulis sampaikan bahwa dalam literatur Fiqih Muamalah setiap ulama memiliki persepsi masing terkait dengan diberlakukannya zakat profesi. secara lugas dapat diketahui bahwa terjadi khilafiyah pada ketentuan harta yang dikenakan zakat profesi, seperti pendapat Yusuf Al-Qardhawi mewajibkan zakat profesi setiap gajian bulanan sebagaimana petani yang mebayar zakat setiap panen, dengan syarat telah sampai nisab. Sedangkan Sedangkan pendapat Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin tidak wajib zakat profesi bagi seseorang yang setelah menerima gajian lalu gaji tersebut digunakan untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari sehingga tidak ada lagi gaji yang tersisa dibulan berikutnya, namun boleh dikenakan zakat apabila setiap kali gajian menyisihkan sebagian pendapatannya sebagai tabungan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan sempurna haul dan harta. Adapun menurut hemat penulis zakat profesi cenderung sebagaimana yang disampaikan oleh Yusuf Al-Qardhawi. Menurut penulis pendapat Syaikh Muhammad apabila pertimbangannya adalah memenuhi kebutuhan sehari-hari maka manusia tidak akan pernah cukup dengan segala jenis kebutuhan, Sehingga selalu merasa tidak cukup dan pada akhirnya tidak membayar zakat.

 

Kata Kunci: Fikih Mualmalah, Zakat Profesi, Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29