Konsep Fiqh al-Maālāt Dan Urgensinya Dalam Konstruksi Hukum Islam : Studi Analisis Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pernikahan Beda Agama

Penulis

  • Fajar Rachmadhani Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v13i2.24451

Abstrak

Abstrak: Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis fatwa Majelis Ulama Indoneseia (MUI) tentang fenomena pernikahan beda agama di Indonesia, yang dewasa ini menjadi satu isu yang hangat dan kerap diperbincangkan bahkan diperdebatkan. Teori yang digunakan untuk menganalisis fatwa tersebut adalah teori tentang konsep fiqh al-maalāt atau yang juga disebut dengan maalāt al-af’āl, yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk memprediksi serta melirik kemungkinan akhibat yang akan timbul dari suatu perbuatan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang memfokuskan kepada telaah pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan kajian teks. Dalam hal ini peneliti menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penikahan beda agama sebagai data primer. Sedangkan data sekundernya adalah berbagai sumber baik dari buku-buku fikih, ushul fikih, maupun maqaşid as-syarī’ah. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi. Untuk menarik kesimpulan, teknik ini digunakan untuk memunculkan fitur pesan secara sistematis dan obyektif. Penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan secara mutlak pernikahan antara orang yang berbeda agama, baik laki-laki non-muslim yang menikahi wanita muslimah maupun laki-laki muslim yang menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, sebagian besar ulama madzhab berpendapat bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab. Hal ini menunjukkan bahwa, baik secara teoritis maupun praktis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerapkan konsep maalāt al-af'āl dalam proses ijtihad dan pengambilan hukum Islam. MUI memperkirakan dampak pernikahan pada berbagai masalah rumah tangga, termasuk pelaksanaan ibadah, masa depan keyakinan dan pendidikan anak, pengaturan makanan, dan pengamalan hukum Islam.

 

Kata Kunci: Fiqh al-Maalāt, Fatwa, MUI, Pernikahan, Beda Agama

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01