Al-Takharuj Sebagai Modernisasi Pembagian Hukum Waris Di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Ichsan UIN SYAHADA Padangsidimpuan
  • Erna Dewi STAIN Mandailing Natal
  • Nasruddin Khalil Harahap UIN SYAHADA Padangsidimpuan
  • Putra Halomoan Hsb UIN SYAHADA Padangsidimpuan

Abstrak

Hukum waris adalah undang-undang yang mengatur apa yang terjadi pada harta benda orang yang meninggal, yaitu peralihan harta peninggalan orang yang meninggal serta dampaknya terhadap ahli warisnya. Indonesia mempunyai tiga
hukum waris: Hukum Warisan Adat, Hukum Warisan Islam, dan Hukum Warisan Perdata. Setiap daerah mempunyai hukum yang berbeda-beda tergantung sistem kekerabatan yang dimilikinya. Al-Takharruj merupakan sebuah kajian atau wacana
yang dapat membuktikan bahwa modernisasi hukum waris Islam adalah suatu kenyataan. Modernisasi hukum waris Islam dengan model al-Takharruj juga bisa melawan tuduhan bahwa warisan Islam bias gender, lebih mengutamakan warisan
laki-laki dibandingkan warisan perempuan. Praktek al-takharruj dalam hukum waris Islam didasarkan pada akad muawwadah yang syaratnya saling memuaskan para ahli waris. Apabila kepemilikan suatu harta tertentu berpindah dari satu ahli waris ke ahli waris yang lain, maka hak milik atas harta warisan itu hilang dan beralih kepada ahli waris lain yang dengannya harta warisan itu diselesaikan. Pemindahan ini dapat dilakukan sesuai dengan kemauan pribadi ahli waris dan tidak mengharuskan ahli waris mengetahui terlebih dahulu berapa jumlah saham yang menjadi haknya. Setelah itu, masing-masing ahli waris memutuskan kepada siapa hak tersebut harus diberikan atau haruskah dialihkan dalam bentuk hibah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31