Pandangan Penghulu Terhadap Pemberian Mahar Berupa Hafalan Al-Qur’an Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus KUA di Surabaya)

Penulis

  • Salman Al Farisi UMSurabaya
  • Siti Maqfiroh UMSurabaya

Abstrak

Bentuk baru dari sebuah mahar yaitu mahar berupa hafalan ayat al-qur'an. Mengenai mahar yang digunakan ketika berlangsungnya akad nikah, maka tidak terlepas dari seorang penghulu yang bertugas menjadi fasilitator dari sebuah pernikahan yang memiliki pandangan sendiri tentang mahar hafalan al-Qur’an. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan sebuah data deskriptif berupa kata-kata tertulis. Metode pengumpulan datanya dengan melakukan waancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengatakan bahwa penghulu di KUA Surabaya berbeda pendapat, beberapa ada yang membolehkan hafalan al-qur'an sebagai mahar, tetapi ada pula yang kurang menyutujuinya. Penghulu yang setuju berbanding lurus dengan yang ada di dalam KHI bahwa mahar boleh berupa jasa. Pendapat tersebut juga selaras dengan pendapat ulama mazhab Imam Syafi'i dan Imam Hambali. Untuk penghulu yang berpendapat kurang setuju, pendapat tersebut selaras dengan ulama mazhab Imam Maliki dan Imam Hanafi.

Kata Kunci: Pandangan Penghulu, Pernikahan, Mahar Hafalan Al-Qur’an, Hukum Islam

Biografi Penulis

Salman Al Farisi, UMSurabaya

Lecturer in Islamic Family Law Departmemt

Siti Maqfiroh, UMSurabaya

Student 

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-21

Terbitan

Bagian

Artikel