Gugat Cerai Wanita Karir Dalam Pandangan Ibnu Hazm

Penulis

  • Syukron Arifin Pascasarjana Universitas Hasyim Asy’ari Jombang
  • Habibi Al Amin Pascasarjana Universitas Hasyim Asy’ari Jombang

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i2.20006

Kata Kunci:

Gugat Cerai, Wanita Karir, Ibnu Hazm.

Abstrak

Istri yang bisa mencukupi kebutuhannya tanpa tergantung terhadap nafkah yang diberikan suami tentu lebih mudah untuk mengambil langkah menggugat suaminya jika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya dari pada istri yang tidak punya pendapatan sama sekali. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), menganalisis gugatan cerai pada wanita karir dengan menggunakan prespektif Ibnu Hazm. Hasil penelitian ini menunjukkan seorang istri tidak boleh meminta cerai terhadap suami dengan jalan khulu’ kecuali berdasarkan salah satu alasan. alasan yang pertama adalah karena istri khawatir tidak bisa memenuhi hak suaminya atau sebaliknya suami tidak bisa memenuhi haknya. Jika khulu’   dilakukan tidak berdasarkan alasan keduanya maka khulu’   tersebut dianggap batil oleh Ibnu Hazm.

Referensi

Abubakar, Muzakkir., 2020, Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah, Vol. 22, No. 2, Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Al-Bukhori, 1422 H. Shahih al-Bukhari juz 7, Dar Thuqu an-Najah

Andriani, Astri Dwi., 2020, Peran Istri Sebagai Wanita Karier Dalam Perspektif Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Angka Perceraian Indonesia, Vol. 18 No. 2, Taklim: Jurnal Pendidikan Agama Islam.

Anwar, Hijriah Mahrani., Lomba Sultan, Hadi Daeng Mapuna,2022, Fenomena Perceraian Di Kalangan Wanita Karir Tahun 2020-2021 Perspektif Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Sungguminasa), Volume 3 Nomor 3,Qadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Aziz, Dahlan Abdul (ed), 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve

az-Zuhaili, Muhammad Mushtafa, al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah juz 1.

Daly, Poenuh., 1983. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bulan Bintang

Devy, S. 2019. Cerai Ṭhalaq di Kalangan Isteri Karier: Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, vol 3 No. 2.

Fajriyanti, Qisthy., Diana Farid, dkk., 2023. Khulu’ Sebuah Upaya Memutuskan Ikatan Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Garut), Volume 15 Nomor 2, Al’ Adl : Jurnal Hukum.

Hazm, Ibn, 2003. Al-Muhalla Juz 9, Beirut: Dar Al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Hendajany, Nenny., Ae Suaesih, 2020, Benarkah Perempuan Bekerja dan Berpendidikan Mempengaruhi Tingkat perceraian? Kasus Jawa Barat, Vol. 13 No. 2, Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan.

Jusmaliani, 2008. Bisnis Berbasis Syariah, Cet I, Jakarta: Bumi Aksara

Manna, Nibras Syafriani., Shinta Doriza, Maya Oktaviani, 2021, Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia, Vol. 6, No. 1, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora.

Nurhadi, 2019. Maqashid Syaria’ah Khulu’ Dalam Hukum Pernikahan, Volume 7 Nomor 2, Jurnal Diskursus Islam.

Rahmadana , Fitria., M. Ridwan Said Ahmad, 2022, Perceraian Wanita Bekerja Dalam Perspektif Gender Di Desa Bungadidi Kabupaten Luwu Utara, Vol. 2 No.3, Pinisi Journal of Sociology Education Review.

Salim, Peter dan Yani Salim, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: English Press

Syaefullah, 2021. Disharmoni Wanita Karir Terhadap Gugat Cerai Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cirebon Tahun 2018-2019), Vol. 2 No. 1, Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman.

________,2017, Tidak Ada Keharmonisan Sebagai Penyebab Perkaracerai Gugat Wanita Karir Di Kota Kediri, Vol. 1 No. 1, Mahakim Journal of Islamic Family Law.

Yanggo, Huzaimah Tahido, 2010. Fikih Perempuan Kontemporer, Indonesia :Penerbit Ghalia indonesia,

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-01

Terbitan

Bagian

Artikel