Nalar Hukum Fiqih Syafi’iyyah Dalam Penentuan Status Nasab Anak Hasil Perselingkuhan

Penulis

  • Rizki Kurniawan Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Habibi Al Amin Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i2.19893

Kata Kunci:

Legal Reason, Syafi'iyyah Fiqh, Nasab, Infidelity.

Abstrak

Anak merupakan penyambung keturunan, penerus nasab, perjuangan dan perwarisan, namun tentunya semua itu harus melalui hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara, namun maraknya perselingkuhan dalam rumah tangga, sehingga membuat semua konsep yang tersusun dalam nasab dan hukum yang berkaitan sebab nasab menjadi tidak berlaku sebagaimana mestinya. Penelitian ini berfokus pada dua hal, yakni bagaimana nalar hukum fiqih Syafi’iyyah dalam penentuan nasab anak hasil perselingkuhan dan bagaimana konsekuensi yang nantinya diperolah anak hasil perselingkuhan terkait hak-haknya sebagai seorang anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan metode analisis deduktif. Sumber primer dalam studi ini adalah beberapa kitab ushul fiqh dan kitab-kitab fiqih; mu’tabaroh madzhab syafi’iyyah yang dijadikan rujukan pengambilan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Madzhab Syafi’iyyah nasab anak hasil selingkuh tidak dinisbatkan kepada ayah biologisnya, dan implikasi yang didapatkannya adalah gugurnya hukum dan hak yang berkaitan dengan anak tersebut, yakni keduanya tidak saling mewarisi, ayahnya tidak wajib menafkahi, jika anaknya perempuan, maka ayahnya bukanlah mahram bagi anaknya dan ayahnya tidak bisa menjadi walinya.

Referensi

Ali, Sapri. “Penetapan Status Anak Istilhaq Terhadap Anak Laqith Dalam Perspektif Hukum Islam.†Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 2, no. 3 (2021): 78–104.

Amruzi, Fahmi Al. “Nasab Anak Dari Perkawinan Siri.†Al-Adl: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 1–19.

Asman, Asman. “Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya.†Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 6, no. 1 (2020): 1–16.

Azmi, Armaya. “Kawin Hamil Dan Implikasinya Terhadap Hak Keperdataan Anak Zina Menurut Khi, Hukum Positif Dan Hukum Islam.†Jurnal Analisa Pemikiran Insaan Cendikia 4, no. 1 (2021): 37–51.

Bustami, Kasdim. “Penerapan Mashlahah Al-Mursalah Dalam Kitab Ahwâl Al-Syakhsiyyah Karya Muhammad Abû Zahrah.†Jurnal Al-Mizan 8, no. 2 (2021): 170–97.

Cahaya Utami, Sella, Yusefri Yusefri, and Rifanto Bin Ridwan. “Status Nasab Anak Pada Perkawinan Hamil Menurut Fikih Dan Perundang-Undangan (Studi Komperatif).†IAIN Curup, 2021.

Chairunisa, Fitri, Masykur H Mansyur, and Neng Ulya. “Peran Keluarga Dalam Mendidik Buah Hati Menurut Rasulullah.†ISLAMIKA 4, no. 3 (2022): 406–20.

Fahimah, Iim, and Rara Aditya. “Hak Dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Versi KitabUqud Al-Lujjain.†Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan 6, no. 2 (2019): 161–72.

Iswanto, Fikri. “Keabsahan Nasab Berdasarkan Akta Kelahiran Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Jamil, Muhammad. “Nasab Dalam Perspektif Tafsir Ahkam.†AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 1 (2016).

Mutaqin, Zaenal, and Imam Ariono. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wali Nikah Anak Perempuan Yang Lahir Kurang Dari Enam Bulan.†Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 7, no. 1 (2021): 69–80.

Nurwandri, Andri, and Nur Fadhilah Syam. “Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam.†Jurnal Penelitian Medan Agama 12, no. 1 (2021): 1–12.

Utami, Antarini, Kikye Martiwi Sukiakhy, and Cut Vita Rajiatul Jummi. “Proses Penyusunan Qanun Provinsi Aceh Tentang Khalwat (Mesum).†MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2022, 15–30.

Wulandari, Riri. “Status Nasab Anak Di Luar Nikah Perspektif Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i Dan Implikasinya Terhadap Hak–Hak Anak.†UIN Raden Intan Lampung, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-21

Terbitan

Bagian

Artikel