Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dalam Menyelesaiakan Problematika Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Linda Karmelia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i2.19313

Abstrak

Keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-Qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Dengan qawa’id fiqhiyyah ini para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Sebagaimana diketahui Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama melakukan ijtihad dengan berbagai cara yang dituntunkan oleh Rasulullah, melalui ijma’, qiyas, istihsan, istishab, istislah (masalihul-mursalah) dan sebagainya untuk mencari kebenaran yang belum dijelaskan secara rinci dalam al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW. Demikian pula, dalam kehidupan keluarga serta penerapan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.“Pulanglah kamu ke rumah orang tua muâ€, kalimat ini apabila diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan niat untuk berpisah maka sudah jatuh talak. Namun dengan analisis qawa’id fiqhiyyah kita dapat memberi hukum atas kalimat tersebut tidak sebagai ucapan talak suami semata. Melainkan dengan tidak jatuh talak, apabila niat ucapan suami adalah memberikan arahan kepada istri untuk pulang kerumah orang tuanya untuk alasan menjenguk atau berlibur dengan bertemu kedua orang tuanya. Adapun tujuan paper ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atau penerapan qawa’id fiqhiyyah dalam munakahat dalam menyelesaiakan problematika dalam hukum keluarga.

Kata Kunci : Qawaid Fiqhiyyah; munakahat; problematika hukum keluarga

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-16

Terbitan

Bagian

Artikel