Studi Analisis Wakaf Uang Dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004, Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

Penulis

  • Fatkur Huda Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v3i1.1395

Abstrak

Dunia perwakafan mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi barang
yang di wakafkan saat ini tidak terbatas pada benda statis (tanah dan bangunan), hingga
wakaf dalam bentuk benda bergerak ataupun benda produktif seperti halnya uang.
Keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis, disamping sebagai salah satu aspek
ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga merupakan ajaran yang
menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan
umat. munculnya undang-undang/ dasar pelaksanaanyang legal menjadikan pelaksanaan
wakaf semakin actual.
Oleh karenanya artikel ini mempersoalkan bagaimana wakaf uang dalam tinjauan
Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI dan UU. No. 41 tahun 2004 dan bagaimana peran
pemberdayaan ekonomi umat sebagaimana yang terdapat pada tiga legal konstitusi
tersebut.
Pada penelitian ini penulis menggunakan kajian pustaka dengan jenis data kualitatif,
yang datanya diperoleh dari kajian pustaka (buku, jurnal, artikel, dan sumber data
lainya) yang berkenaan dengan analisa wakaf uang untuk mendorong pemberdayaan
ekonomi umat dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf. Hasilnya adalah ketiga legal konstitusi tersebut telah memberikan
rujukan bahwa wakaf uang mampu menjadi komoditas perekonomian yang kuat,
mensejahterakan umat dan sebagai salah satu sektor pendorong perekonomian umat
yang baik melalui usaha produktif.

Kata Kunci : Wakaf Uang, KHI, Fatwa MUI, UU No. 41 tahun 2004, Pemberdayaan

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-15

Terbitan

Bagian

Artikel