Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu Di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Analisis Penetapan PA Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda) Perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Penulis

  • Sefti Widya Asmarina Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v5i1.1368

Abstrak

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Saudara
Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Kasus Perkara Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda.)
Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974â€. Penelitian ini menjawab dua
permasalahan, yaitu Upaya pembuktian apa yang digunakan Pengadilan Agama terhadap
Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Apa dasar hukum yang digunakan oleh Hakim
dalam mempertimbangkan Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu?
Data penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Agama kelas 1B Sidoarjo melalui teknik
wawancara dan dokumentasi. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik
deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif-induktif.
Hasil penelitian menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
bahwa perihal hakim menetapkan, Pemohon kedudukannya sebagai ibu kandung dari
Termohon I dan Termohon II dapat mengajukan pembatalan nikah sesuai maksud pasal 23
huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sumput- Sidoarjo pada tanggal 13
April 2011 perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tersebut terdapat larangan/
tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan Perkawinan karena ada hubungan saudara
seibu.
Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Perkawinan

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-09

Terbitan

Bagian

Artikel