Pengembangan Hukum Wasiat Wajibah Terhadap Anak Tiri (Studi Analisis Putusan MA No:554 K/AG/2011 tgl 19 maret 2012)

Penulis

  • Wiwin Wiwin Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v4i1.1377

Abstrak

Islam merupakan agama rachmatanlilalaminyang berusaha mengatur umatnya agar tercipta rasa
keadilan, kesejahteraan, kedamaian dalam melakukan hubungan social antara manusia satu
dengan yang lainnya, khususnya di dalam hubungan satu keluarga dengan melaksanakan norma-
norma hukum yang sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Salah satu hubungan dalam
kekeluaragaan adalah menyangkut masalah kewarisan.Naluri manusia yang menyukai harta
benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh
harta warisan. Akibat motivasi tersebut sering terjadi perkara gugat waris di pengadilan-
pengadilan khususnya di Pengadilan Agama. Seiring dengan banyak macam dan variasi perkara
yang masuk ke Pengadilan Agama tidak menutup kemungkinan hakim sesuai kewenangannya
dapat menciptakan dan membuat terobosan hukum atas perkara yang belum ada peraturan
hukumnya.Salah satu kasus gugat waris yang terjadi di Pengadilan Agama Ternate yang oleh
Mahkamah Agung dibakukan menjadi bentuk hukum baru dalam Putusan Mahkamah Agung
tertanggal 19 Maret 2012 dalamperkara No. 554 K/AG/2011 jisPutusan Pengadilan Tinggi
Maluku UtaraNo. 1/Pdt.G/2011/PT.MU jis Putusan Pengadilan Agama Ternate No.
238/Pdt.G/PAT tesangat menarik untuk dianalisis. Putusan Mahkamah Agung yang memberi hak
anak tiri melalui instrument wasiyat wajibah sangat progresif dalam pengembangan hukum
positif di Indonesia khususnya tentang wasiyat wajibah sebab instrument hukum tersebut selama
ini hanya sebatas untuk anak angkat dan ahli waris yang menganut agama yang berbeda, Dasar
perlindungan hukum anak tiri seandainya terjadi gugatan pembagian harta warisan adalah
pemberian wasiat wajibah berdasarkan Alquran Surat Al Baqarah Ayat 180 yang dalam sebagian
terjemahan dari ayat tersebut bersifat diwajibkan, sebagaimana didukung oleh Putusan
Mahkamah Agung atas perkara No. 554 K/AG/2011 tertanggal 19Maret 2012.Lahirnya
yurisprudensi atas perkara No. 554 K/AG/2011tertanggal 19Maret 2012 untuk sementara ini
belum bisa dikatakan telah menjadi stare dicisis sebab kurang memenuhi syarat dan
kedudukannya belum terlalu kuat jika dipakai sebagai dasar gugatan pembagian harta warisan
anak tiri, untuk itu perlu kasus-kasus yang sama bentuknya dan Yurisprudensi yang telah ada
dipakai referensi oleh hakim lain nya untuk memutus kasus sejenis.
Kata Kunci :Wasiyat Wajibah Untuk Anak Tiri.

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-09

Terbitan

Bagian

Artikel