Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Era Pandemi Covid-19 Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Umi Murniati Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Anna Marina Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Zeni Rusmawati Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/stb.v1i1.9685

Abstract

The Village Fund Allocation (ADD) is a fund sourced from the central and regional balance funds. The allocation of village funds is divided into 2 allocations, namely 30% for government administration and 70% for community empowerment. Evaluation of the management of village fund allocations is very necessary especially at the planning, implementation, administration, reporting, accountability stages because these funds are directly related to the community and to avoid of fraud. This research aims to determine the evaluation of the management of village fund allocations (ADD) in the covid-19 pandemic era in the village of Bakalan, Tambakrejo district, Regency of Bojonegoro (Planning, implementation, administration, reporting, and accountability stages). To achieve these objectives, qualitative research methods are used. Data are collected by using interview and documentation using qualitative analysis techniques with an interactive model from Miles and Huberman. The results show that the management of village fund allocations at the planning, implementation, administration, reporting, and accountability stages, have followed the technical guidelines contained in the legislation and have applied the three main principles underlying regional financial management. However, at the reporting stage it is still not quite good because photo documentation evidence has not been attached and it is less effective for transparency in delivery information to the public.

Keywords: Village Fund Allocation Management, Covid-19 Pandemic.


Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah. Alokasi dana desa dibagi 2 alokasian yaitu 30% untuk penyelenggaraan pemerintah dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat. Evaluasi pengelolaan alokasi dana desa sangat diperlukan terlebih pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban karena dana ini berkaitan langsung dengan masyarakat dan untuk menghindari terjadinya penyelewengan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi pengelolaan alokasi dana desa pada era pandemi covid-19 di Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro (Tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban). Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban telah mengikuti petunjuk teknis yang ada pada peraturan perundang-undangan dan telah menerapkan tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan daerah. Namun pada tahap pelaporan masih belum begitu baik dikarenakan bukti dokumentasi foto belum dilapirkan dan untuk transparansi dalam penyampaian terhadap masyarakat kurang efektif.

Kata Kunci: Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Pandemi Covid-19

References

Ainul, S. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa-Desa Kecamatan Rogojampi.

Armanigsih, D. indarwati. (2017). Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 5(11), 1–15. Retrieved from https://ejournal.stiesia.ac.id/jira/article/view/2563

Instruksi Bupati Bojonegoro No. 5 Tahun 2020 Tentang Penganggaran APBDesa bagi percepatan penanggulangan pandemi covid-19 dan BLT Dana Desa

Kustina, Ketut; Dewi, N. (2020). Accounting Profession Journal (ApaJi), Vol. 2 No 1, Bulan Januari 2020. ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM KESESUAIAN KEBUTUHAN DESA PUCANGANOM KECAMATAN SRUMBUNG KABUPATEN MAGELANG Yulida, 2(1), 10–25.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dampak Pandemi Covid-19

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Putra, P. A. S., Sinarwati, K., & Wahyuni, M. A. (2017). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 8(2), 1–11. Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/12270

Kumalasari, D., & Riharjo, I. B. (2016). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 5(11), 1–15.

Undang- Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah

Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Published

2021-08-28