IMPLIKASI PENCEGAHAN KECURANGAN DANA DESA DENGAN PELAPORAN YANG TRANSPARAN DAN KOMITMEN DALAM BEROGANISASI

Penulis

  • Faris Rahmawan UPN Veteran Jawa Timur
  • Fajar Syaiful Akbar UPN Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30651/stb.v4i1.22418

Kata Kunci:

Pelaporan yang transparan, Komitmen berorganisasi, Dana desa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui implikasi atau pengaruh pelaporan yang transparan dan komitmen dalam berorganisasi  terhadap pencegahan kecurangan dana desa. Penelitian menggunakan metode kuantitatig dengan populasi dalam penelitian ini ada seluruh aparatur desa Di Kecamatan Palang sejumlah 197 orang dengan mengambil 72 orang sampel melalui teknik purposive sampling yang mensyaratkan tugas dan tupoksi  aparatur desa yang memiliki peranan dalam dana desa. Penellitian ini menggunakan data primer yaitu melalui kuesioner dengan melakukan analisis melalui aplikasi SPSS versi 26 dengan analisis linear regresi berganda. Hasil analisis menyebutkan bahwa pelaporan yang transparan mempunyai hubungan atau berpengaruh sedangkan komitmen dalam organisasi tidak memiliki hubungan atau tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan dana desa.

Referensi

Bupati Tuban. (2017). Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ghozali. (2021). Aplikasi Analisis Multivariante dengan Program IBM SPSS 26 (10th ed.).

Indonesia, K. D. N. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Indonesia, P. P. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Nurdin, Y., & Wijaya, I. (2019). PENGARUH KOMPETENSI AKUNTANSI APARAT PENGELOLA DANA DESA DAN KOMITMEN ORGANISASI PEMERINTAH DESA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA. Accounting, Accountability, and Organization System (AAOS) Journal, 1(1), 1–10.

Pamungkas, B. D., Suprianto, Usman, Sucihati, R. N., & Fitryani, V. (2020). PENGGUNAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SUMBAWA. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(2), 96–108.

Rahyuni, F. (2024). Eks Kades Di Simalungun Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta Untuk Foya-Foya. Detik Sumut.

Vousinas, G. L. (2019). Advancing theory of fraud: the S.C.O.R.E. model. Journal of Financial Crime, 26(1), 372–381. https://doi.org/10.1108/JFC-12-2017-0128

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-29