Penggunaan Logika Fuzzy untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Pengadilan Agama Kab. Kediri
Abstrak
Artikel teks lengkap
Referensi
Parasuraman, A, Valarie A. Zeithaml and Leonard L. Berry Journal of Marketing Vol. 49, No. 4, pp. 41-50 , A Conceptual Model of Service Quality and Its Implications for Future Research. Autumn, 1985.
Badan Peradilan Agama (2011). Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:0017/DjA/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi Di Lingkungan Peradilan Agama. Diakses tanggal 24 Januari 2017. Diakses dari http://badilag.net/suratkeputusan
Harto, Budi. 2015. Analisis Tingkat Kepuasan Pelanggan Dengan Pendekatan Fuzzy Servqual Dalam Upaya Peninkatan Kualitas Pelayanan.Jurnal TEKNOIF Vol.3 No.1, April 2015.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. 2008. Manajenen Pemasaran Jilid Dua. Indeks: Jakarta.
Lupiyoadi, Hamdani. 2006. Manajemen Pemasaran jasa. Edisi kedua. Jakarta: Salemba Empat.
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. 2015. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Kab. Kediri Tahun 2015. Kediri: Author.
Puti, Widya Chitami. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Terhadap Loyalitas Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Rumah Sakit Otorita Batam. Tugas Akhir: Universitas Widyatama Bandung.
Tjiptono, Fandy. 2005. Pemasaran Jasa. Yogyakarta: Bayu Media Publishing.
Penulis
Penulis yang menerbitkan artikel di Jurnal MUST menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal MUST dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam Jurnal MUST.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal MUST.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misal dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.