Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Dikuasai Oleh Mantan Istri Dari Salah Satu Ahli Waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/Pn Bta)

Penulis

  • Erlina B Fakultas Hukum universitas Bandar Lampung
  • Okta Ainita Fakultas Hukum universitas Bandar Lampung
  • Nurul Aini Fakultas Hukum universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i1.17454

Kata Kunci:

Kata Kunci, Ahli Waris, Hukum Perdata, Tanah, Pertimbangan Hakim.

Abstrak

ABSTRAKPenelitian ini bertujun untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah waris yang dikuasai oleh mantan istri dari salah satu ahli waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta) dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusannya (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta). Karena penggugat yang telah menjadi mantan istri dari almarhum Saiman Kesuma Dharma masih merasa mempunyai hak atas ahli waris tanah dan tergugat selaku saudara kandung dari almarhum Saiman Kesuma Indra berdalih kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik penggugat karena penggugat dan almarhum telah bercerai saat hidup didasari dengan Putusan Pengadilan Agama OKU Timur No.748/Pdt.G/2020/PA/Mpr. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat 1 Lampiran Innstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketentuan tersebut maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu), maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinanya telah putus. Pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Karena gugatan pengugugat mengalami obscuur libel yaitu surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (oduidelijk), formulasi gugatan yang tidak jelas.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-06

Terbitan

Bagian

Artikel