Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah Di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Muhammad Ichsan UIN Syahadah Padangsidimpuan
  • Erna Dewi STAIN Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v12i1.15885

Kata Kunci:

Kata Kunci, Kewarisan, wasiat wajibah, anak angkat

Abstrak

Hukum Islam merupakan sebuah sistem hukum yang dikenal mampu menjawab setiap problematika zaman, termasuk di dalamnya problematika pemindahan kekayaan yang dikenal dengan wasiat harta kepada anak angkat. Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah.  Walaupun secara teorinya, Islam beranggapan bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab/keturunan dengan orang tua angkatnya, akan tetapi dalam peralihan harta peninggalan, stockholder atau pemangku kebijakan hukum di Indonesia telah memberikan kontribusi baru dalam permasalahan pengalihan estafet harta peninggalan orangtua angkat terhadap anak angkat. Penelitian ini mencoba untuk mengetengahkan dihadapan pembaca tentang reformulasi baru yang diproduksikan oleh pembuat hukum di Indonesia sehingga memberikan solusi konkrit kepada pencari keadilan dalam hal ini adalah suami istri yang tidak memiliki keturunan. Setidaknya dengan hadirnya putusan wasiat wajibah ini akan dapat meneruskan estafet harta peninggalannya kepada anak angkatnya. Hemat penulis, penelitian ini perlu dilakukan secara lebih konfrehensif dalam rangka memberikan analisa akademik terhadap permasalahan yang muncul.

 

Referensi

Abu Abdillah, Shahih Al-Bukhari, Juz 7 (Beirut: Dar Al-Mathabi Al-Sya'bi, t.th.).

Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Juz 4, (Damaskus: Dar Al-Fikr, t.th.).

Al-Nawawi, Al-Muhazzab, Juz 1, (Beirut: Dar Al-Fikr, t.th.,)

Al-Syawkani, Irsyad Al-Fuhul, Juz 6, (Beirut: Dar Al-Fikr, t.th.,)

Ditbinbapera, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 71 Ayat 9, (Jakarta: Ditbinbapera, 1991/1992).

Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, (Damaskus: Dar Al-Qalam, t.t,).

Muhammad Ali Al-Shabuni, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Juz 2, (Makkah: Dar Al-Fikr, t.th.,).

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di

Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, t.th.,).

Syaichul Hadi Permono, Dinamisasi Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Era

Globalisasi, (Surabaya: Demak Press, 2002).

Wahbah Al-Zuhayli, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1989).

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-15 — Diperbaharui pada 2023-12-12

Versi

Terbitan

Bagian

Artikel