SISTEM PERBANKAN DAN PERSOALAN RIBA DALAM ISLAM â€MENUJU SISTEM PERBANKAN DAN PERBUATAN MASYARAKAT YANG BEBAS DARI UNSUR RIBAâ€
DOI:
https://doi.org/10.30651/blc.v5i02.696Abstrak
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Dalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Diterimanya peranan uang bertujuan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan sistem tukar menukar dalam kegiatan ekonomi atau yang biasa disebut dengan barter. Barter dalam kegiatan ekonomi islam sudah tergolong sebagai Riba Fadl, yang dilarang dalam agama, sedangkan peranan uang sebagai alat tukar dibenarkan (Mannan, Abdul, 1997; 162). Oleh karena itu, perlu adanya sikap kehati–hatian dalam suatu akad atau transaksi, terutama yang berkaitan dengan jual beli, karena sistem yang berkaitan dengan unsur riba bisa saja terjadi.
Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Apalagi diperkuat oleh fatwa MUI yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, bank syariah mungkin bebas dari sistem bunga, tapi hampir mustahil terbebas dari sistem ribawi.
Untuk itu kita perlu memahami dengan benar tentang konsep riba dan keberadaannya dalam sistem perbankan, baik dalam sistem perbankan konvensional maupun perbankan syariah, bagaimana dengan keberadaan Perbankan Syariah itu sendiri, untuk itu kita juga perlu mengetahui Prinsip dan Produk perbankan syariah yang bebas dari unsur riba, serta bagaimana tentang konsep bunga dalam perbankan dan lembaga keuangan lain yang telah dikenal dimasyarakat kita selama ini.
Referensi
Abdul Aziz Setiawan, Riba dalam Transaksi Bisnis, http:// www.sebi.ac.id/index.php? Itemid=33&id=266&option=com_content&task=view (25 Mei 2008)
Antonio, Syafi’i, 2004, Bank Syariah, dari Teori dan Prkatek, Gema Insani, Jakarta
Antonio, Syafii, Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah, http:// islamlib.com/id/index.php?page = article&id=466 (12 Februari 2008)
http://agustianto.niriah.com/2008/04/11/konsep-uang-dalam-ekonomi-islam/ (18 April 08)
Karim, Adiwarman, A, 2007, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mannan. Abdul, 1997, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam,PT.Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta
Muhammad, 2000, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta
Qardhawi, Yusuf, 2001, Bunga Bank. Cetakan pertama, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta
Roy Davies dan Glyn Davies, 1996, dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Dayâ€
Sudarsono, Heri, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, edisi 2. Ekonisia, kampus Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta
Sudin Haron, 1997, Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya
Sutan Remy Syahdeini, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta
Taqiyuddin, Abu Bakar, al-Husaini, 1997, Khifayatul Akhyar, Bina Ilmu, Surabaya
Tim Indonesia School of Life (ISOL), Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah, dalam http:// www.pembelajar.com/ISOL (23 Mei 2008)
Tim redaksi, 1994, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ikhtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta
- Hak cipta terhadap artikel yang diterbitkan di BALANCE: Economic, Business, Management, and Accounting Journal adalah penerbit atau BALANCE: Economic, Business, Management, and Accounting Journal.
- Penulis harus menyerahkan hak cipta pada jurnal dengan menandatangai dan mengirimkan form penyerahan hak cipta (template) melalui email balance@um-surabaya.ac.id.
- Penulis dapat menyebarluaskan artikelnya melalui media manapun.
Lisensi
Setiap karya yang ditulis penulis dilisensi dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.