SISTEM PERBANKAN DAN PERSOALAN RIBA DALAM ISLAM ”MENUJU SISTEM PERBANKAN DAN PERBUATAN MASYARAKAT YANG BEBAS DARI UNSUR RIBA”

Penulis

  • Qurratul A’yun Nailufarh Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/blc.v5i02.696

Abstrak

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.

Dalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Diterimanya peranan uang bertujuan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan sistem tukar menukar dalam kegiatan ekonomi atau yang biasa disebut dengan barter. Barter dalam kegiatan ekonomi islam sudah tergolong sebagai Riba Fadl, yang dilarang dalam agama, sedangkan peranan uang sebagai alat tukar dibenarkan (Mannan, Abdul, 1997; 162). Oleh karena itu, perlu adanya sikap kehati–hatian dalam suatu akad atau transaksi, terutama yang berkaitan dengan jual beli, karena sistem yang berkaitan dengan unsur riba bisa saja terjadi.

Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Apalagi diperkuat oleh fatwa MUI yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, bank syariah mungkin bebas dari sistem bunga, tapi hampir mustahil terbebas dari sistem ribawi.

Untuk  itu kita perlu memahami dengan benar tentang konsep riba dan keberadaannya dalam sistem perbankan, baik dalam sistem perbankan konvensional maupun perbankan syariah, bagaimana dengan keberadaan Perbankan Syariah itu sendiri, untuk itu kita juga perlu mengetahui Prinsip dan Produk perbankan syariah yang bebas dari unsur riba, serta bagaimana tentang konsep bunga dalam perbankan dan lembaga keuangan lain yang telah dikenal dimasyarakat kita selama ini.

Biografi Penulis

Qurratul A’yun Nailufarh, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Fakultas Ekonomi

Referensi

Abdul Aziz Setiawan, Riba dalam Transaksi Bisnis, http:// www.sebi.ac.id/index.php? Itemid=33&id=266&option=com_content&task=view (25 Mei 2008)

Antonio, Syafi’i, 2004, Bank Syariah, dari Teori dan Prkatek, Gema Insani, Jakarta

Antonio, Syafii, Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah, http:// islamlib.com/id/index.php?page = article&id=466 (12 Februari 2008)

http://agustianto.niriah.com/2008/04/11/konsep-uang-dalam-ekonomi-islam/ (18 April 08)

Karim, Adiwarman, A, 2007, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mannan. Abdul, 1997, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam,PT.Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta

Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta

Muhammad, 2000, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta

Qardhawi, Yusuf, 2001, Bunga Bank. Cetakan pertama, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta

Roy Davies dan Glyn Davies, 1996, dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Dayâ€

Sudarsono, Heri, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, edisi 2. Ekonisia, kampus Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta

Sudin Haron, 1997, Islamic Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya

Sutan Remy Syahdeini, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta

Taqiyuddin, Abu Bakar, al-Husaini, 1997, Khifayatul Akhyar, Bina Ilmu, Surabaya

Tim Indonesia School of Life (ISOL), Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah, dalam http:// www.pembelajar.com/ISOL (23 Mei 2008)

Tim redaksi, 1994, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ikhtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

2008-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel