Publication Ethics Misconducts

Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik

TRADISI: Transdisciplinary Islamic Studies and Innovation Journal adalah jurnal ilmiah yang ditelaah sejawat (peer-reviewed). Pernyataan ini memperjelas standar perilaku etis yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi, serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran riset. Ketentuan ini berlaku bagi penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, mitra bestari (reviewer), dan Universitas Muhammadiyah Surabaya selaku penerbit.

Pedoman ini disusun berdasarkan Best Practice Guidelines for Journal Editors dari COPE (Committee on Publication Ethics).


1. Pedoman Etika Publikasi

Publikasi artikel dalam jurnal TRADISI merupakan fondasi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan refleksi langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Oleh karena itu, standar perilaku etis berikut harus disepakati:

  • Tanggung Jawab Penerbit: Universitas Muhammadiyah Surabaya bertanggung jawab penuh atas pengawasan seluruh tahapan publikasi dan menjamin bahwa pendapatan dari iklan atau komersial tidak mempengaruhi keputusan editorial.

  • Integritas Akademik: Semua pihak wajib menjunjung tinggi metode ilmiah dan integritas akademik dalam setiap naskah yang diterbitkan.

2. Penanganan Pelanggaran Riset (Research Misconduct)

Pelanggaran riset meliputi fabrikasi, falsifikasi, manipulasi sitasi, atau plagiarisme dalam menghasilkan, meninjau, atau melaporkan hasil riset.

  • Investigasi: Editor dan Dewan Redaksi akan mengikuti panduan COPE untuk menangani keluhan atau dugaan pelanggaran secara adil.

  • Tindakan Teknis: Naskah yang terbukti mengandung pelanggaran akan ditolak. Jika artikel sudah diterbitkan, maka prosedur pencabutan (retraction) akan dilakukan dan ditautkan ke artikel asli.

  • Prosedur: Editor akan meminta klarifikasi dari penulis korespondensi. Jika diperlukan, evaluasi lebih lanjut akan melibatkan ahli atau institusi terkait.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab menentukan naskah yang layak diterbitkan berdasarkan validitas karya dan signifikansinya bagi pembaca.

  • Keadilan (Fairness): Editor mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan konten intelektualnya, tanpa memandang ras, gender, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

  • Kerahasiaan: Editor tidak boleh membocorkan informasi naskah kepada siapa pun selain penulis, mitra bestari, dan dewan redaksi yang berwenang.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kontribusi pada Keputusan: Membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah melalui komentar yang konstruktif.

  • Ketepatan Waktu: Jika mitra bestari merasa tidak kompeten atau tidak dapat meninjau naskah tepat waktu, mereka harus segera memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.

  • Objektivitas: Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak dibenarkan.

  • Sumber Referensi: Mitra bestari wajib mengidentifikasi karya ilmiah yang relevan yang belum dikutip oleh penulis dan melaporkan jika ada kemiripan substansial dengan naskah lain yang mereka ketahui.

5. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  • Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan akurat dari penelitian asli serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Pernyataan yang menipu atau tidak akurat secara sengaja adalah perilaku tidak etis.

  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa karya mereka sepenuhnya orisinal. Jika menggunakan karya atau kata-kata orang lain, harus dikutip dengan benar.

  • Publikasi Ganda: Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang mendeskripsikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal secara bersamaan.

  • Kepengarangan (Authorship): Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi. Semua kontributor signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama (co-authors).

  • Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan semua dukungan finansial dan konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka.

  • Kesalahan Mendasar: Jika penulis menemukan kesalahan signifikan dalam karyanya yang telah terbit, mereka wajib segera memberi tahu editor untuk melakukan koreksi atau pencabutan naskah.

6. Pengawasan Etika (Ethical Oversight)

Jika penelitian melibatkan subjek manusia, hewan, atau prosedur yang memiliki risiko bahaya yang tidak biasa, penulis harus secara jelas mengidentifikasi hal tersebut dalam naskah. Penulis wajib memastikan adanya izin etik (ethical clearance) dari otoritas yang berwenang.


Tautan Penting:

  • [Kode Etik Mitra Bestari]

  • [Kode Etik Editor]

  • [Kode Etik Penerbit]