REKONSTRUKSI PERAN LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL ISLAM DALAM ARSITEKTUR PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH: KRITIK STRUKTURAL ATAS FRAGMENTASI REGULASI DAN MODEL INTEGRATIF BERBASIS MAQASID DI PROVINSI BENGKULU

Authors

  • Syafitri Angraini Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v11i4.31944

Abstract

Lembaga Keuangan Sosial Islam (LKSI), yang meliputi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Namun, di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu, integrasi LKSI ke dalam sistem perlindungan sosial daerah masih belum optimal. Kondisi ini terutama disebabkan oleh fragmentasi regulasi, dualisme kelembagaan, serta dominasi pendekatan yang bersifat karitatif, sehingga membatasi dampak sistemik LKSI dalam mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain normatif-yuridis dan konseptual yang didukung oleh perspektif kritis-struktural. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi yang mencakup kerangka hukum, dokumen kebijakan, serta berbagai sumber akademik yang relevan. Analisis difokuskan pada identifikasi fragmentasi regulasi, tantangan kelembagaan, dan potensi integrasi LKSI dalam kerangka perlindungan sosial daerah dengan menggunakan maqashid syariah sebagai pisau analisis.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa LKSI di Bengkulu belum terintegrasi secara sistematis ke dalam arsitektur perlindungan sosial daerah. Fragmentasi regulasi dan lemahnya koordinasi antarlembaga telah menyebabkan tumpang tindih program, inefisiensi, serta terbatasnya dampak kebijakan. Selain itu, implementasi LKSI masih didominasi oleh program bantuan yang bersifat konsumtif dan jangka pendek, sehingga belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Dari perspektif maqashid syariah, praktik yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mewujudkan tujuan kesejahteraan sosial yang komprehensif, terutama dalam aspek perlindungan harta (hifz al-mal), perlindungan jiwa (hifz al-nafs),
Penelitian ini mengusulkan model integratif berbasis maqashid syariah yang menekankan harmonisasi regulasi, kolaborasi kelembagaan, transformasi program menuju pemberdayaan produktif, serta pengembangan sistem data yang terintegrasi. Model ini diharapkan dapat memperkuat peran LKSI sebagai komponen strategis dalam sistem perlindungan sosial daerah, sehingga mampu berkontribusi pada terwujudnya sistem kesejahteraan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Published

2026-06-22

How to Cite

Angraini, S. (2026). REKONSTRUKSI PERAN LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL ISLAM DALAM ARSITEKTUR PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH: KRITIK STRUKTURAL ATAS FRAGMENTASI REGULASI DAN MODEL INTEGRATIF BERBASIS MAQASID DI PROVINSI BENGKULU. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 11(4). https://doi.org/10.30651/jms.v11i4.31944

Issue

Section

Artikel