Green Sukuk dan Green Waqf sebagai Instrumen Keuangan Syariah dalam Mendukung Sustainable Development Goals

Authors

  • Yuni Nurlaili IAI Sunan Giri Trenggalek

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v11i1.31037

Abstract

Isu perubahan iklim yang kian mendesak telah menuntut dunia untuk melakukan transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. Namun, proses transisi ini masih menghadapi hambatan besar berupa kesenjangan pendanaan yang signifikan, di mana kebutuhan dana untuk proyek ramah lingkungan jauh melebihi ketersediaan sumber pembiayaan global. Dalam konteks ini, keuangan syariah hadir dengan menawarkan solusi inovatif melalui instrumen Green Sukuk  dan Green Waqf . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi serta sinergi antara kedua instrumen tersebut sebagai model pembiayaan berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa Green Sukuk  berperan dalam memobilisasi investasi berskala besar, terutama dari investor institusional maupun ritel, sedangkan Green Waqf  mengumpulkan modal sosial melalui kontribusi filantropi masyarakat. Kombinasi keduanya menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih kokoh: Green Waqf  dapat menjadi sumber awal pendanaan proyek sosial-lingkungan, sementara Green Sukuk  memperluasnya ke skala yang lebih besar. Meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi dan literasi publik, bukti empiris menunjukkan bahwa Green Sukuk  dan Green Waqf  telah berkontribusi nyata terhadap pencapaian SDGs, khususnya SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), SDG 13 (Aksi Iklim), serta SDG 15 (Ekosistem Daratan). Dengan demikian, sinergi keduanya menawarkan model pembiayaan yang kuat, etis, dan relevan untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global

Downloads

Published

2026-03-15

How to Cite

Yuni Nurlaili. (2026). Green Sukuk dan Green Waqf sebagai Instrumen Keuangan Syariah dalam Mendukung Sustainable Development Goals. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 11(1). https://doi.org/10.30651/jms.v11i1.31037

Issue

Section

Artikel