SKEMA MULTIAKAD PADA KARTU KREDIT SYARIAH

Authors

  • Aulia Novika UIN Salatiga
  • Qi Mangku Bahjatulloh Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v11i1.29934

Abstract

Perkembangan produk keuangan syariah di Indonesia mendorong lahirnya kartu kredit syariah sebagai instrumen pembayaran nontunai modern yang mengintegrasikan beberapa akad (multiakad), yaitu ijarah, kafalah, dan qardh. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang berfokus pada satu akad atau kartu kredit konvensional, penelitian ini mengkaji implementasi multiakad secara komprehensif dalam kartu kredit syariah serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah, seperti transparansi, keadilan, dan perlindungan harta (hifz al-mal). Penelitian ini bertujuan menganalisis sinergi antarakad, mekanisme biaya dan kompensasi, serta dampak sosial-ekonomi kartu kredit syariah bagi pengguna dan lembaga keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka deskriptif-analitis terhadap jurnal akademik, fatwa syariah (DSN-MUI), dan publikasi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah menghasilkan pendapatan melalui biaya jasa, kafalah berfungsi sebagai mekanisme penjaminan dengan kompensasi yang diperbolehkan, dan qardh menyediakan pembiayaan tanpa bunga sehingga memperkuat kepatuhan syariah. Selain itu, biaya keterlambatan pembayaran (ta’widh) dialokasikan untuk program sosial yang bermanfaat. Implikasi kebijakan menekankan pentingnya transparansi biaya, manajemen risiko yang efektif, dan edukasi pengguna guna meminimalkan risiko utang berlebihan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan sistem pembayaran syariah yang adil, efisien, dan bertanggung jawab secara sosial.

Kata kunci: kartu kredit syariah, multiakad, ijarah, kafalah, qardh

Published

2026-03-04

How to Cite

Novika, A., & Bahjatulloh, Q. M. (2026). SKEMA MULTIAKAD PADA KARTU KREDIT SYARIAH. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 11(1). https://doi.org/10.30651/jms.v11i1.29934

Issue

Section

Artikel