Analisis Implementasi Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Berdasarkan Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 pada PT. Sun Life Financial Syari’ah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan

Authors

  • Amelia Putri Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Kamilah K Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Siti Aisyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v8i4.20850

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) apakah implementasi pembayaran klaim asuransi kesehatan pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan sudah sesuai dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 (2) Bagaimana implementasi klaim asuransi kesehatan pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunkan penelitian primer dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa implementasi pembayaran klaim dalam asuransi kesehatan pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan adalah sesuai Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan sudah mengimplementasikan pembayaran klaim asuransi kesehatan dengan melaksanakan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Implementasi pembayaran klaim asuransi kesehatan PT. Sun Life Financial Cabang Kapten Jumhana Kota Medan dalam prinsip akad sudah mengikuti prinsip syariah dengan waktu yang diperlukan dalam proses implementasi pembayaran klaimnya itu membutuhkan waktu sekitar maksimal 14 hari apabila dokumen pendukung yang diperlukan sudah diproses dan sudah melengkapi serta tidak ada penunggakan premi, sedangkan untuk perlengkapan data persyaratan Sun Life memberikan waktu selama 3 hari. Kepemilikan dana pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan pada saat klaim kesehatan kepemilikan dananya tetap. Objek yang ada di PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan merupakan objek yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Investasi dana di PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan klaimnya bersamaan, klaim kesehatan boleh dicairkan apabila nasabah datang ke asuransi untuk pencairan dananya yang penting mengikuti syarat-syaratnya. Pembayaran klaim asuransi diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung.

Kata Kunci : Implementasi, Asuransi Syari’ah, Asuransi Kesehatan dan         Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001

Downloads

Published

2023-11-28

How to Cite

Nasution, A. P., K, K., & Aisyah, S. (2023). Analisis Implementasi Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Berdasarkan Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 pada PT. Sun Life Financial Syari’ah Cabang Kapten Jumhana Kota Medan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(4). https://doi.org/10.30651/jms.v8i4.20850

Issue

Section

Artikel