Optimalisasi Peran BUMDes Dalam Mengakselerasi Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM di Bangkalan.

Authors

  • Fajar Adiyono Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v8i1.17579

Keywords:

optimalisasi, BUMDes, Sertifikasi halal

Abstract

Pelaksanaan program sertifikasi halal di Kabupaten Bangkalan belum berjalan dengan dengan efektif. Sampai saat ini para pelaku UMKM masih banyak yang belum mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara  lain adalah minimnya informasi tentang mekanisme pendaftaran dan biaya yang lumayan mahal. Padahal dengan mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal, banyak manfaat yang akan didapatkan. Di antara manfaat yang akan diperoleh oleh pelaku usaha adalah secara ekonomis produknya akan mampu bersaing baik pada level nasional maupun global. Karena sertifikasi halal merupakan salah satu syarat sebuah produk untuk bisa dijual. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi atas permasalahan yang ada. Dalam penelitian ini optimalisasi peran BUMDes dalam mengakselerasi program sertifikasi halal diharapkan dapat mensejahterakan semua pihak. Tujuan dari penelitian ini secara khusus adalah (1) Untuk mengetahui dan mengidentifikasi pengelolaan Produk UMKM di Bangkalan. (2) Untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi implementasi sertifikasi halal pada produk UMKM di Bangkalan. (3) Untuk mengetahui dan mengidentifikasi peran BUMDes dalam melayani masyarakat khususnya pelaku UMKM di Bangkalan. (4) Untuk mengetahui dan mengidentifikasi optimalisasi pelayanan BUMDes di Bangkalan.

Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis (socio legal research) yang menitik beratkan terhadap kerjanya hukum di masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hal tersebut dikarenakan karakteristik ilmu hukum yang bersifat dreskriptif, maka yang dipelajari antara lain adalah validitas aturan, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Teknik penelitian ini adalah survey yang mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan kuisioner dan wawancara sebagai alat pengumpul data disamping studi pustaka.

References

Adawiyah, R., 2013, Jenis-Jenis Tumbuhan Berkayu dan Pemanfaatannya Oleh Suku Madura Di Pulau Gili Ketapang Probolingga. Jember: Universitas Jember.

Ajijah, Nur dan M. Iskandar, 2012, Resep dan Khasiat Jamu Tradisional Nusantara. Surabaya: Penerbit Liris

Afifah, “Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Pades Di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro). Jurnal JE dan KP, 5 (1) 2018

Alkadafi, M. “Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Menuju Asean Economic Community 2015â€. Jurnal ElRiyasah, 5(1), (2014).

Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Djojoseputro, S, 2000, Pedoman Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional. Jakarta: Departemen Kesehatan RI

Edy Yusuf Agunggunanto, Fitrie Arianti Edi Wibowo Kushartono, Darwanto, †Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)â€, Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, Vol. 13 No.1 Maret 2016.

Farida dan Elys Fauziyah, “Strategi Pengembangan UKM Jamu Tradisional Madura Ayuâ€, Jurnal Agriscience, Volume 1 Nomor 1 Juli 2020

Iit Novita dan Hendri Darmawan Adi Nugraha, “Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singajaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Bodas Kecamatan Watukumpul)†Jurnal al-Idarah, Volume 2 Nomor. 1 Februari 2021

Jonosewoyo, A., 2005, Pemanfaatan Tanaman Obat di Rumah Sakit Umum dr. Sutomo Surabaya. Surabaya: Fakar Farmasi. PPOT Unika Widya Mandala dan Hwato Tradisional Farma.

Mudjiono, dkk., 2014, Kearifan Lokal Orang Madura tentang Jamu Untuk Kesehatan Ibu dan Anak, Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kemendikbud

Muh. Rudi Nugroho, “Penerapan Pola Sinergitas antara BUMDes dan UMKM dalam Menggerakkan Potensi Desa di Kecamatan Saptosariâ€, Sembadha 2018

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media,

Ridlwan, Z. “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomian Desa.†Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), (2014).

Sinamora, B., 2002, Panduan Riset Perilaku Konsumen, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

Sugiarto, Siagian D, Sunaryanto, L S dan Oetomo, D S., 2003, Teknik Sampling, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

Wijayakusuma, H., 2002. Tumbuhan Berkhasiat Obat Indonesia, Rempah, Rimpang, dan Umbi, Manfaat dan Penggunaannya. Jakarta: Millenia Populer.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha mIlik Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Adiyono, F. (2023). Optimalisasi Peran BUMDes Dalam Mengakselerasi Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM di Bangkalan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1). https://doi.org/10.30651/jms.v8i1.17579

Issue

Section

Artikel