Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah pada Perbankan Syariah: Studi Kualitatif Persepsi Mahasiswa PascaSarjana

Authors

  • M. Ziqhri anhar Nst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Andri Soemitra

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v8i2.17358

Keywords:

Akad, wakalah bil ujrah dan Perbankan Syariah

Abstract

Dalam agama Islam akad adalah sesuatu hal yang sangat panting yang dapat membedakan antara hal yang halal dengan yang haram, walaupun sesuatu pekerjaan yang sama dilakukan tetapi tanpa adanya kontrak atau perjanjian terlebih dahulu maka pekerjaan itu bisa menjadi sesuatu yang dilarang. Dari akad inilah kemudian akan lahir tindakan yang harus juga sesuai dengan aturan Yang ada dalam kontrak, oleh karena itu perbedaan akad ini dapat menunjukan mana kontrak yang jenisnya bisnis atau mencari untung dan mana kontrak yang jenisnya tidak mengharapkan keuntungan duniawi atau tanpa mengharap imbalan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan mengkombinasikan antara analisis dokumen dan diperkaya dengan teknik wawancara, hasil dari penelitian ini yaitu bagaimana penerapan wakalah bil ujroh pada asuransi (bank isurance), penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada Letter of Credit (LC) dan penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada (DPLK) penerapan tersebut sudah sesuai dengan syariat.

References

Ajuna, L. H., (2019), Penerapan Akad Pembiayaan Syariah Dan Regulasinya Di Indonesia, Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman Volume 7 Nomor 1 Ed. Januari-Juni hal. 112-130

Al-Zuhaili, W., Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Dimasyq: Dar Al-fikr, 2002)

Ardiana,S., Z (2021) Perbedaan Akad Wakalah Bil Ujrah Dan Akad Qard Terhadap Permasalahan Akad Pembelian Barang Dalam Kehidupan Sehari-hari, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 1 Nomor 4

Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017)

Atabik, S., Ghozali, M., dan Kusu, A.,R (2022) Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil-Ujrah pada layanan Go-Mart (Studi Analisis), Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2022, 3317-3322

Budisantoso, T., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Selemba Empat, 2006)

Burhanudin, M., (2019) Wakalah Bil Ujrah Dalam Investasi Jasa Pengiriman Barang, Adliya Vol. 13, No. 1, Juni

Djakfar, M., Khasanah, U., dan Meldona, (2019) Studi Inovasi dan Praktik Akad Ganda Sistem Keuangan Islam Tradisional Berbasis Fatwa Ulama Lokal, AL-AMWAL: JURNAL EKONOMI DAN PERBANKAN SYARI’AH (2019) Vol 11 (2): 241-258 DOI: 10.24235/amwal.v11i2.5188

Djuwaini, W., Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017

https://keuangan.kontan.co.id/news/transaksi-global-makin-lancar-lewat-layanan-digital-kopra-by-mandiri diakses pada tanggal 9 november 2022, 21.12 pm

https://www.kompasiana.com/syarif1970/630493ec08a8b505400ddfb4/masih-minimnya-pekerja-punya-dana-pensiun-asosiasi-dplk-edukasi-pentingnya-perencanaan-masa-pensiun, diakses pada tanggal 9 november 2022, 21.12 pm

Jamal, M., Al Hakim, M., A dan Bakri, W., (2022) Implementasi Sharia Compliance Pada Program Pensiun Dengan Akad Wakalah Bil Ujrah Di Bank Muamalat Magelang, Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam Vol. 07, No. 01, Juni 2022

Mujahidin, (2019¬) Rekonstruksi Akad Muamalah dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah, jurnal Iqtisaduna,Volume 5 Nomor1 Ed. Juni 2019: page 25-45

Muzdalifa, I., Rahma, I. A., Novalia, B. G., & Rafsanjani, H. (2018). Peran fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia (pendekatan keuangan syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 1-24.

Putri, A. B., Maftuhah, R. A., & Rafsanjani, H. (2023). The Effect of Job Satisfaction and Work Discipline on Employee Performance at BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 7(2), 177-197.

Rafsanjani, H. (2022). Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir Pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1).

Rafsanjani, H. (2022). Confirmatory Factor Analysis (CFA) untuk Mengukur Unidimensional Indikator Pilar Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(2).

Rafsanjani, H. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (Pendekatan Psikologi Sosial). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 267-278.

Rafsanjani, H., & Sukmana, R. (2014). Pengaruh perbankan atas pertumbuhan ekonomi: studi kasus bank konvensional dan bank syariah di Indonesia. Jurnal Aplikasi Manajemen, 12(3), 492-502.

Otoritas jasa keuangan, “Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2004 Tentang penyelengara Usaha Pembiayaan Syariah†(situs resmi OJK,2014)

Permana, I. dan Putria U., (2022) Penerapan Akad Al-Wakalah Dalam Transaksi Ekonomi Lembaga Keuangan Syariah, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.6 No.2 July 2022 Page 201-213

Suhendar, M., (2020) Penerapan Hybrid contract pada Letter Of Credit, Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syaria, Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syaria, Volume II/ Nomor 01/ Januari

Yutika, M., (2018) Mekanisme Letter Of Credit Syariah Di Pt. Bank BNI Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume V/ Nomor 1/ Januari

Zubaidi, A. (2022), Penerapan Qordh, Ijarah Dan Wakalah Bil Ujrah Dalam Aqad Pembiayaan Pada Financial Tehcnology, Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 13 | No. 1

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

Nst, M. Z. anhar, & Soemitra, A. (2023). Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah pada Perbankan Syariah: Studi Kualitatif Persepsi Mahasiswa PascaSarjana. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(2). https://doi.org/10.30651/jms.v8i2.17358

Issue

Section

Artikel