Qowaid Fiqhiyyah dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi

Authors

  • Abdul Haris

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v7i1.16915

Abstract

Abstrak

Kaidah fiqh tidak hanya berkutat dipermasalahan ibadah saja tetapi menyangkut kepada bidang-bidang lain, salah satunya yang dibahas dalam makalah ini adalah Qawaid Fiqhiyyah dalam bidang Ekonomi. Merujuk pada konteks ekonomi islam yang bergema akhir-akhir ini, qawa’id al-fiqhiyyah pun berperan menentukan layak atau tidaknya transaksi yang berlaku dalam ekonomi islam saat ini. Berikut akan dibahas â€Qowaid Fiqhiyyah dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomiâ€. Dengan qawa’id fiqhiyyah para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama untuk melakukan ijtihad. Demikian pula, dalam kehidupan ekonomi, atau yang dalam khazanah karya para fuqaha terdahulu biasa disebut muamalat, pemakaian qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.

Kata Kunci: Qowaid Fiqhiyyah, Ekonomi Islam, Ekonomi Kontemporer

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Haris, A. (2023). Qowaid Fiqhiyyah dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1). https://doi.org/10.30651/jms.v7i1.16915

Issue

Section

Artikel