Peran dan Fungsi Bank Indonesia Setelah Adanya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Authors

  • Haqiqi Rafsanjani

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v3i2.14502

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, leasing, factoring, asuransi dan lainya. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.

Downloads

Published

2022-08-16

How to Cite

Rafsanjani, H. (2022). Peran dan Fungsi Bank Indonesia Setelah Adanya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.30651/jms.v3i2.14502

Issue

Section

Artikel