Analisis Dalil Hadis dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah

Authors

  • Nur Sholikin UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Nani Feliyani

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v7i2.11415

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa dalil hukum yang digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/2007 tentang hawalah bil ujrah. Masalah pokok yang menjadi fokus penelitian adalah analisis terhadap hadis yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI tersebut  apakah sesuai dengan isi fatwa yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian perpustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berdasarkan norma-norma hukum didalam hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/2007. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat 4 hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, keempat hadis tersebut memiliki kandungan yang berbeda-beda. Hadis pertama dan ketiga berkaitan dengan praktik hawalah bil ujrah, sedangkan hadis kedua dan hadis keempat masing-masing membahas mengenai shulh dan ijarah. Dimana hadis ini memiliki wajh istidlal lemah terhadap hawalah bil ujrah. Dalam kitab-kitab penjelas hadis, hadis kedua dan hadis keempat tersebut tidak membahas mengenai permasalahan hawalah bil ujrah.

References

Ahmad bin Ruyd Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhamamad.2007. Bidayah al- Mujtahid, diterjemahkan oleh Abu Usamah Fakhtur Rahman, Juzz II, Cet I ; Jakarta : Pustaka Azzam.

Ali Sa‟adi Abu Abdullah Abdurrahman bin Nashir bin Abdillah bin nashir bin Hamid.2002. Bahjatu qulub al Abrar qurroty uyun ikhtiyar, Mesir : Maktabah Rusyd li Nasyr Li Nasyr wa tauzi.

As-Sima‟il as-Sima‟il Abd Al Karim, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Khoirudin.2016. Analsisi Fikih terhadap pengembalian Ujrah/fee dalam Fatwa DSN-MUI No 58/DSN-MUI/V/2007 Tentang Hawalah bil ujrah. Tesis, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga.

Ash-Shan‟ani. 1182 H. Subulus Salam juz 3. Beirut : Darul kitab ilmiyah.

Al-Syafi‟i Ahmad bin Ali bin Hajar Abubal-fadhal al-Asqalani, Fathul Bari li ibn Hajar, Juz IV Maktabah Syamilah (Digital).

Asy-Saukani Muhammad, Nailul athar jilid V, Mesir : Dar Ibnul jauz.

Al-Qazwiniy Muhammad bin Yazid Abu Abdullah. 2004. Sunan ibnu Majah Jilid II. Beirut : Dar al-fikr.

Darsono, Ali Sakti, Asyarca, dkk. 2017. Perbankan Syariah di Indonesia (Kelembagan dan kebijakan serta tantangan kedepan), Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rafsanjani, H. (2016). Akad Tabarru'Dalam Transaksi Bisnis. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1).

Rafsanjani, H. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (Pendekatan Psikologi Sosial). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 267-278.

Ghazaly Abdul Rahman, dkk. 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta:Kencana.

Habibaty Diana Mutia. 2017. Perananan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia, Journal Legislasi Indonesia, Jakarta, Vol 14 No 04.

Pandoman Agus. 2012. Sistem Hukum Lembaga Keuangan Konvensional bank dan non bank. Jakarta : Diktat Kuliah.

Pasal 1 angka 20 dan 21 PJOK No.31/PJOK.05/2014.

Sabib Sayyid, Fiqih Sunnah. 1983. Beirut : Daar Al-fikr.

Downloads

Published

2022-06-26

How to Cite

Sholikin, N., & Feliyani, N. (2022). Analisis Dalil Hadis dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2). https://doi.org/10.30651/jms.v7i2.11415

Issue

Section

Artikel