Analisis Peran Mediator Dan Advokat Dalam Pendampingan Perkara
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v10i1.16787Kata Kunci:
Mediator, Advokat, Peran, SengketaAbstrak
Dalam kehidupan bermasyarakat terjadinya konflik bahkan sengketa terkadang tidak bisa terhindarkan. Secara naluriah setiap orang menginginkan sengketa yang dialami bisa segera terselesaikan. Sengketa yang tidak kuasa diselesaikan secara mandiri maka diperlukan kehadiran pihak ketiga. Dari sinilah  peran mediator dan advokat memiliki peran yang sangat strategis. Namun demikian mediator dan advokat sejatinya dua profesi yang sangat berbeda sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Dalam penelitian ini akan melakukan kajian analisis tentang peran mediator dan advokat dalam pendampingan perkara para pihak untuk mencari solusi penyelesaian sengketa yang dihadapi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa antara mediator dan advokat memiliki peran yang sangat penting membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum namun baik mediator atau advokat tetap berbeda dalam kedudukan dan peran.Referensi
Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata, 4th ed. (Bandung: Grafitri, 2015)
Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan†, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000)
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan hukum
Nasional, (Jakarta: Kencana, 2009)
Berdasarkan Pasal 17 PERMA Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Joni Emirzon, Altemalif Penyelesaian Sengkela di luar Pengadilan {Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase). PT. Gramadia Pustaka Ulama, Jakarta, 2001
PUSLITBANG HUKUM DAN PERADILAN BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MAHKAMAH AGUNG RI, NASKAH AKADEMIS : M E D I A S I, 2007
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Denny Kailimang, Mantapkan Persatuan dan Projestonattsme Advokat Sebagat Penegak Hukum dan Projest Terhormat, Makalah, disampaikan pada Rakernas XII AAI, Pontianak, 18-19 Mei 2007
UNDANG·UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Kode Etik Advokat Indonesia
Jimly Asshiddiqie, Kitab Advokat Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2007.
Mardjono Reksodiputro, "Organisasi Advokat Indonesia: Quo Vadis", JENTERA Jurnal Hukum, Edisi 19, Tahun V (April-Juni 2009).
Sastrayudha, "Hambatan-hambatan bagi Advokat dalam Melaksanakan Tugasnya," Hukum dan Keadilan, No. 2 Tahun II (Januari - Februari 1971).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.