Analisis Dasar Penentuan Nominal Nafkah Istri dan Anak Akibat Cerai Talak Raj‘i Menurut Hukum Islam di Indonesia dan Fiqh

(Studi Putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby Di Pengadilan Agama Surabaya)

Penulis

  • Mohammad Ikhwanuddin UMSurabaya
  • Salsabila Nadzifah Aisyah UMSurabaya

Abstrak

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum turunannya, salah satunya terkait dengan nafkah yang terdapat dalam putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif  dengan mengumpulkan data berupa argumen hakim yang tertuang dalam putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby, serta sumber-sumber lain yang terkait . Data tersebut dianalisis secara deskriptif kemudian diuraikan dengan jelas dan dilakukan analisa dengan cara menghubungkan pertimbangan hakim dalam penentuan nafkah cerai talak raj‘i dengan kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dan fiqh, selanjutnya diambil kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan pertimbangan yang berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (a) dan (b), Pasal 156 huruf (d), tuntutan istri, kepatutan dan kelayakan, tidak memberatkan suami, lamanya usia perkawinan, lamanya nafkah yang tidak dibayarkan, pekerjaan dan penghasilan suami, kesanggupan suami, dan kewajaran bagi anak. Dasar penentuan nafkah tersebut telah sesuai dengan hukum Islam di Indonesia dan fiqh, terutama dalam Sūrat al-Baqarah; 236, karena lebih mempertimbangkan juga pada kemampuan suami.

 

Kata kunci: Nafkah Istri Dan Anak, Cerai Talak Raj‘I, Hukum Islam Di Indonesia; Fiqh;

Biografi Penulis

Mohammad Ikhwanuddin, UMSurabaya

Lecturer

Salsabila Nadzifah Aisyah, UMSurabaya

Student bachelor

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-29

Terbitan

Bagian

Artikel