Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Asal-Usul Anak Hasil Perkawinan Poligami Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia (Studi Penetapan Nomor 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb)

Authors

  • Erkham Maskuri UIN SALATIGA

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.15272

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Asal-Usul Anak, Poligami Di Bawah Tangan, Hukum Perkawinan Indonesia.

Abstract


ABSTRAK

Salah satu akibat perkawinan poligami di bawah tangan adalah menjadikan anak yang lahir dari perkawinan itu tidak memiliki hubungan dengan orang tuanya. Agar anak tersebut dapat di akui secara hukum negara maka dapat di tempuh melalui permohonan asal-usul anak ke pengadilan agama. Penetapan asal-usul anak adalah suatu penetapan yang di tetapkan oleh hakim pengadilan mengenai status anak dan hubungannya dengan kedua orangtuanya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjenis kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitiannya. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim pengadilan agama pada nomor putusan 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb terkait pengabulan permohonan pemohon yang mengajukan asaul usul anak pada pernikahan poligami di diabwah tangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim berpijak pada keabsahan perkawinan pemohon yang dilakukan secara agama pasal 2 ayat (1) dan pasal 42 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Pasal 99 Kompilasi hukum Islam. Hakim mengabulkannya dengan dasar kemaslahatan pada anak dalam keluarga agar mendapatan hak-haknya seperti anak lainnya.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Asal-Usul Anak, Poligami Di Bawah Tangan,  Hukum Perkawinan Indonesia.

 

 

JUDGES’ CONSIDERATIONS IN DETERMINING THE ORIGIN OF CHILDREN FROM UNREGISTERED POLYGAMY

(Study on the Determination Number 367/Pdt.P/2021/PA.Amb)

 

ABSTRACT

Children fromtheunregistered polygamy have no relationship with their parents. In order to make them recognized by the law, they canrequest the origin of children to the religious court. Determination of the origin of the children is determined by the judge regarding the theirstatus and relationship with their parents. This research is a qualitative field research that is aimed toinvestigate what has been experienced by the research subject. This study examines the considerations of judges on decision number 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb regarding the granting of the applicant who proposes the origin of children fromunregistered marriage. The results indicate that the judge's consideration is based on the validity of the applicant's legal marriage in Article 2 paragraph (1) and Article 42 of the Marriage Law Number 1 Year 1974 Juncto Article 99 Compilation of Islamic Law. The judge granted it on the basis of the benefit of children in the family in order to get their rights.

Keywords: Judge's Consideration, Child Origin, Unregistered Polygamy, Indonesian Marriage Law.

References

Ahmad Dedy Aryanto, Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah di Indonesia: Bilancia, Vol. 9, No. 2, Juli-Desember 2015

Aziiz, Candraditya Indrabajra, AA Gede Ngurah Dirksen, and Ida Bagus Putra Atmadja. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Terhadap Kompilasi Hukum Islam." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2013)

Andalas, Abdal. "makna simbol adat suku serawai pada pernikahan di desa kepahyang kecamatan tetap kabupaten kaur." PhD diss., UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022

Beby Sendy, Hak Yang di Peroleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAD Vol. 7 No. 7 (Maret 2019)

Bernadeta Resti Nurbayati, Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Ganesha Law Review, Volume 1 Nomor 1 (May 2019)

Ediningsih Dwi Utami, D. I. N. D. A. "Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam." PhD diss., Universitas Jambi, 2021

Edyar, Busman. "Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan." Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no. 2 (2016)

Erni Agustian, Perlindungan Hak Mawaris Seorang Anak Hasil Perkawinan Ijab Qobul Tidak Tercatat Pada Hukum Negara, Jurnal Lex Jurnalica Vol. 8. No. 1, (Desember 2010)

Hamid Pongoliu, Kedudukan Anak Lahir di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (Juni 2013)

Handoyo, Susilo. "Penyuluhan Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan (Siri)." Abdi Hukum Masyarakat 1, no. 1 (2019)

Julir, Nenan. "Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Ushul Fikih." Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan 4, no. 1 (2018)

Karto. Manalu, Hukum Keperdataan Anak Luar Kawin. (Sumatera Barat: Azka Pustaka. 2021)

Mohamad Rouly Parsaulian Lubis, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasca Lahirnya Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010 Terhadap Ibu Kandung dan Ayah Biologis, Jurnal Hukum

M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua 2015)

Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, cet. Ke 25, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008)

Perkawinan Fasid adalah perkawinan yang tidak memenuhi Syarat dan Rukun tertentu saat menjalankan perkwinan, (Rahmandini, Dindin. "Analisis Hukum Mengenai Perkawinan Fasid Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan." PhD diss., Fakultas Hukum Unpas, 2016

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VII/2010

Rijali, Ahmad. "Analisis data kualitatif." Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2019)

Safila, Siti Salwa. "Status hukum dan hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak dicatat: Tinjauan yuridis hukum Islam dan hukum positif Indonesia." PhD diss., Uin Sunan Gunung Djati Bandung, 2021

Santoso, Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum, Adat, Jurnal Yudisia, Vol, 7 No.2, (Desember 2016): 417

Sendy, Beby. "Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat." Jurnal Hukum Responsif 7, no. 7 (2019)

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh, Jilid 7 (Beirut, Lebanon: 2005)

Published

2022-11-29

Issue

Section

Artikel