Studi Analisis Wakaf Uang Dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004, Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

Authors

  • Fatkur Huda Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i1.1412

Abstract

Abstrak
Dunia perwakafan mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari
segi barang yang di wakafkan saat ini tidak terbatas pada benda statis (tanah dan
bangunan), hingga wakaf dalam bentuk benda bergerak ataupun benda produktif
seperti halnya uang. Keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis, disamping
sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga
merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi
sosial) dan kesejahteraan umat.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan persoalan mengenai bagaimana
analisa wakaf uang untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat dalam
Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Pada penelitian ini penulis menggunakan kajian pustaka dengan jenis data
kualitatif, yang datanya diperoleh dari kajian pustaka (buku, jurnal, artikel, dan
sumber data lainya) yang berkenaan dengan analisa wakaf uang untuk mendorong
pemberdayaan ekonomi umat dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan
UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Hasilnya adalah ketiga legal konstitusi
tersebut telah memberikan rujukan bahwa wakaf uang mampu menjadi komoditas
perekonomian yang kuat, mensejahterakan umat dan sebagai salah satu sektor
pendorong perekonomian umat yang baik melalui usaha produktif.

Kata Kunci : Wakaf Uang, KHI, Fatwa MUI, UU No. 41 tahun 2004,
Pemberdayaan

Published

2018-02-21

Issue

Section

Artikel