Tinjauan Hukum Islam Terhadap Objek Akad Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Di Toko Online Princess Shop

Authors

  • Widji Lestari Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v4i2.1383

Abstract

Pada zaman Rasulullah saw, jual beli merupakan kegiatan bermuamalah yang paling baik
dan disukai oleh Nabi dan sahabat, sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ketika
bertanya kepada Nabi tentang usaha apa yang paling baik, maka nabi bersabda: “Usaha
seseorang yang dihasilkan oleh tangannya sendiri dan jual beli yang mabrurâ€. Seiring dengan
perkembangan zaman dan teknologi, khususnya di bidang komunikasi, maka muncullah istilah
jual beli via media online, salah satunya yang memanfaatkan aplikasi BBM (Blackberry
Masager). Dari jual beli online ini maka muncul pula istilah dropshipping, yang merupakan salah
satu model atau sistem dalam jual beli online. Kemudahan dan keuntungan bertransaksi
menggunakan sistem ini dipraktikkan pula oleh toko online Princess Shop.
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan terhadap salah satu toko online, yang
berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Objek akad Jual Beli Online dengan Sistem
Dropshipping di Toko Online Princess Shopâ€. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab
pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana mekanisme transaksi jual beli dengan sistem
dropshipping di Toko Online Princess Shop ? dan bagaimana syari‟at islam memandang
terhadap objek akad jual beli di toko online Princess Shop dengan sistem dropshipping ?
Data dalam penelitian ini diambil dari analisis di lapangan langsung melalui observasi,
interview terhadap narasumber, serta dokumentasi, dan selanjutnya dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem dropshipping yang diterapakan
dalam jual beli online di toko Princess Shop telah selaras dengan metode dropshipping pada
umumnya. Sedangkan menurut hukum islam tentang objek akad dalam jual beli di Princess
Shop, yakni tidak terpenuhinya syarat dari rukun objek aqd, sebab terdapat perbedaan antara
kondisi barang contoh dengan kondisi barang real yang akan diterima konsumen nantinya.
Sehingga hukum jual beli tersebut menjadi tidak sah.

Kata Kunci : Hukum islam, Jual beli, Dropshipping, Objek akad

Published

2018-02-14

Issue

Section

Artikel