Sundrang Dalam Proses Pernikahan Di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep

Authors

  • Titin Juliana Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Isa Anshori

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i2.1365

Abstract

Penelitian ini berjudulSundrang dalam Proses Pernikahan di Pulau
Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dalam Perespektif Fiqh
Munakahat merupakan penelitian yang di lakukan di Pulau Sakala Kecamatan
Sapeken Kabupaten Sumenep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sundrang dalam pernikahan di Pulau
Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep adalah pemberian yang wajib
diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada orang tua calon mempelai
perempuan yang nominalnya ditentukan oleh orang tua perempuan yang nilainya
sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sundrang tidak bisa diabaikan, karena
tidak ada sundrang berarti tidak akan terjadi pernikahan dan sundrang ini
bukanlah mahar. Proses pelaksanaan sundrangyaitu : Mattiro, Mammanu’ manu’,
Massuro, Musyawarah Sundrang, mampasiarengkeng dan penyerahan sundrang
yang telah disepakati sebelumnya.
Bila dilihat dari serangkaian acara pernikahan di pulau sakala kecamatan
sapeken kabupaten sumenep mulai dari mattirok dan massuro sampai mak orekes
dll, sebenarnya tidak ada hal yang menyalahi dengan aturan agama Islam
khususnya fiqh munakahat, namun dalam serangkaian acara ini yang menjadi
obyek penelitian adalah sundrangyang di jadikan syarat dan pemberian wajib
dalam proses pernikahan untuk bisa melanjutkan sebuah pernikahan, yang
pemberlakuanya dapat menimbulkan beberapa dampak mudarat dan mafsadat dan
dapat pula mempengaruhi jumlah mahar serta dapat mempersulit pernikahan, Jika
di lihat dari perspektif fiqh munakahat maka sundrangyang dijadikan salah satu
syarat sahnya pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam
fiqh munakahat, karena dalam fiqh munakahat syarat yang merupakan pemberian
wajib yang harus di berikan hanyalah mahar dan bukan sundrang, dan tidak
sejalan dengan prinsip Islam karena dalam prinsip islam khususnya fiqh
munakahat mempermudah pernikahan.

Kata kunci: Sundrang, pernikahan, fiqh munakahat

Published

2018-02-09

Issue

Section

Artikel