Pemikiran Hukum Dan Pranata Sosial

Authors

  • Saiful Ibnu Hamzah

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v9i1.10281

Abstract

Dalam suatu masyarakat yang oleh MacIver (The Web of Government,
1954) digambarkan sebagai sarang laba-laba (web), terdapat berbagai kaidah
yang mengatur hubungan antar individu yang bertujuan untuk tercapainya
kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
Dalam artikel ini penulis membahas kajian bagaimana pemikiran hukum
agar tidak bertabrakan dengan pertumbuhan pola pikir dan kehidupan sosial
masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian referensi teori hukum dan sosial
serta pertumbuhan pola pikir dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian
tulisan ini juga membandingkan dengan konsep tatanan kehidupan sosial
masyarakat dalam referensi sejarah kebudayaan islam yang lebih dikenal
dengan Masyarakat Madanai

Published

2021-10-10

Issue

Section

Artikel