Hak Waris Anak Yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.30651/.v11i1.6827Kata Kunci:
Perkawinan, Beda Agama, WarisAbstrak
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (non-muslim), maka tetap berhak mewaris. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). ÂHambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah belum adanya unifikasi yang mengatur tentang waris karena dalam kenyataannya masih terdapat pluralisme hukum waris, sehingga dalam menyelesaikan masalah hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda yaitu berdasarkan hukum agama atau adat. Namun demikian berkaitan dengan hal tersebut, hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat diatasi dengan dikeluarkannya Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 yang menyatakan bahwa pemberian harta kepada orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, hadiah dan wasiat. Sehingga hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat teratasi. Â
Referensi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
R. Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Bandung: Penerbit Alumni, 1991)
M. Jamil, Fikih Perkotaan, (Bandung: Citapustaka Media, 2014)
Pangeran Harahap, Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Citapustaka, 2014)
Pagar, Perkawinan Berbeda Agama, (Bandung: Citapustaka media, 2006)
Thalib, Sayuti ; Hukum Kekeluargaan Di Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam, UI, Jakarta, 1982
Indra, M Ridwan ; Hukum Perkawinan Di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1994
Prodjohamidjojo, Martiman ; Hukum Perkawinan Indonesia, ILCP, Jakarta, 2002
Ramulyo, Moh Idris ; Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undsang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1974
Darmabrata, Wahyono ; Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, Gitama Jaya, Jakarta, 2003
A. Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), Hal. 1 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2008)
Soebekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum
Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2008)
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.