Upaya Memantapkan Pasangan Calon Pengantin Melalui Program Belajar Rahasia Nikah (Berkah) Perspektif Maqasid Shari’ah (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Surabaya)

Penulis

  • Mulyono Mulyono Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v8i2.5278

Abstrak

ABSTRAK

Berdasarkan realita yang terjadi saat ini. Perceraian di beberapa Kota mengalami peningkatan, khususnya di Kota Surabaya. Oleh sebab itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Sawahan menjalankan program belajar rahasia nikah (BERKAH) dengan tujuan memantapkan pasangan calon pengantin. Program tersebut diinstruksikan langsung dari Kementrian Agama (KEMENAG) pusat ke KUA Kecamatan yang berstatus kelas A.Dan penelitian ini bertujuan memberikan bekal kepada pasangan calon pengantin.

Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan yaitu penelitian yang berdasarkan hasil dari observasi dan wawancara kepada kepala KUA Kecamatan Sawahan mengenai program BERKAH. Peneliti mengumpulkan data langsung dan wawancara pada pihak yang bersangkutan di KUA Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Setelah data terkumpul lalu penulis melakukan analisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menyatakan bahwa program tersebut sebagai upaya untuk memberikan bekal bagi pasangan calon pengantin. Agar, pasangan calon pengantin lebih mantap dalam menjalankan rumah tangga. Dari sudut pandang Maqa>s{id Shari>’ah, bahwasanya program tersebut sangat erat kaitannya dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

 

Kata Kunci: Pemantapan Calon Pengantin, Program BERKAH, Maqasid Shari’ah.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-03

Terbitan

Bagian

Artikel