Hukum-Hukum Yang Berbeda Antara Laki-Laki Dan Wanita Menurut Madzhab Syafi'i Dan Madzhab Hanafi

Penulis

  • Nofi Setia Wati IAIN kudus
  • Ashif Az Zafi IAIN Kudus

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v9i1.4615

Kata Kunci:

Perbedaan hukum fiqih bab ubudiah antara laki-laki dan wanita

Abstrak

Hukum islam sebagai salah satu sumber hukum nasional merupakan kumpulan aturan yang berdasarkan pada norma-norma atau kaidah-kaidah fiqhiyah. Kehidupan manusia pada hakikatnyanya selalu berkaitan dengan hukum-hukum dan syariat syariat agama,terkhusus dalam hukum fiqih yang menjadi seluruh aspek kehidupan manusia dalam ber islam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Ada hal atau hukum-hukum fiqih yang berbeda antara laki-laki dan wanita menurut dua pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi mulai dari bab ubudiah sampai muamalah. Banyak hal yang penting yang dibutuhkan wanita muslimah dan laki-laki muslim. Di Indonesia mayoritas menganut pada imam Syafi'i tentang hukum-hukum fiqih. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji hukum fiqih ubudiah laki-laki dan wanita dari pandangan dua madzhab dan juga membicarakan tentang permasalahan fiqih yang sedang terjadi di Indonesia termasuk hukum fiqih terkait pengurusan jenazah pasien corona dan sholat jumat yang banyak berbeda pendapat vtentang hal ini. Islam sendiri pun telah mengatur mengenai hukum-hukum fiqih Laki-laki dan wanita pada kitab-kitab fiqih karangan empat madzhab yang sebenarnya terjadi perbedaan hanya sebagian kecil, seperti masalah aurat laki-laki dan wanita dalam sholat atau dalam permasalahan fiqih sehari-hari.. Artikel ini menggunakan penelitian kajian pustaka dari berbagai kitab-kitab fiqih dan buku-buku fiqih dan artikel-artikel fiqih lainnya.

Referensi

Irfan Islami.2018.Penerapan Ilmu Fiqih dalam Hukum Islam Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional.vol II no 1

Mutahir Muhammad Iqval. 2017. Merumuskan Konsep Fiqih Islam Perspektif Indonesia. Vol II no 1

El-khosit Osman.Mohamed. Fiqih Wanita : Dari Klasik sampai Modern. Solo : Tinta Medina, 2015

Az Zafi Ashif.Parnoto. Metodologi Studi Islam. Kudus: IAIN kudus, 2019

Al ghazali. Muhammad bin Qasim. . Fathul Qarib.Semarang : Pustaka Alawiyah

Dib Al bugho. Mustafa. Fikih Islam Lengkap Madzhab Syafii. Jakarta : Media Zikir, 2010

Al-juzairi. Syaikh Abdurrahman. Fikih Empat Madzhab.Jakarta : Pustaka Al- kautsar, 2016

Fazli. Khoirul Teuku. Madzhab As-Syafii. Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing, 2001

Muhammad Al Qasim bin Muhammad AlGazalii bin Al-Gharabi. SyarhFathulQarib.juz3

Uwaidah. Muhammad Kamil Syekh. Fiqih Wanita. Jakarta : Pustaka Al- kaustar. 2016

Muzakir. 2008 .PeriodisasiFiqih. Islam Futura,vol VII. no.1.

Umar. Nasaruddin. Fikih Wanita untuk Semua. Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2010

Eman. Ibnu. Biografi Imam Abu Haifah. Jakarta : Putra Ayu, 2013

Karim,SyafiI, Fiqih-Ushulfiqih. Bandung: Pustaka Setia. 2001

Abu Zakariya Yahya bin Syarafan-Nawawi,SyarhShahihMuslim. juz13. hal.127

Hans Kelsen,2011. General Theory Of Lawand State,.Loc,Cit Monica Carcia-Salmones Rovir.2013.The Politics OfInterest Interes International Law

Diterbitkan

2020-11-28

Terbitan

Bagian

Artikel