Jejak Historis Poligami Dalam Legitimasi Hukum Keluarga Islam Serta Implikasinya di Indonesia

Authors

  • Cut Endang Puspa Sari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh, Indonesia.

Abstract

Diskursus poligami dalam tata hukum keluarga Islam secara persisten melahirkan ketegangan dialektis antara interpretasi teks suci keagamaan dan desakan modernitas yang menuntut tegaknya keadilan gender. Kajian ini diorientasikan untuk menelaah proses historis yang mengonstruksi keabsahan poligami dalam hukum keluarga Islam, sekaligus menganalisis implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum positif di Indonesia. Menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-historis, penelitian ini menelusuri genealogi penafsiran ayat-ayat poligami, dinamika kodifikasi hukum, serta proyeksinya pada regulasi negara. Hasil penelitian mengindikasikan empat temuan fundamental. Pertama, Al-Qur'an telah merombak praktik poligami pra-Islam yang tanpa batas menjadi sebuah sistem yang mewajibkan keadilan secara ketat, yang pada hakikatnya merupakan sebuah pembatasan revolusioner. Kedua, dalam lintasan sejarah peradaban Islam, terjadi transformasi paradigma dari spirit restriktif menjadi keabsahan yang permisif sebagai ekses dari hegemoni tafsir patriarkis pada era klasik. Ketiga, hukum keluarga Islam di Indonesia yang termanifestasi melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam merupakan wujud kompromi antara tradisi fikih klasik dan kebutuhan negara-bangsa modern. Regulasi ini memosisikan poligami sebagai jalan keluar darurat (emergency exit) yang diatur secara preskriptif, kendati implementasinya di lapangan masih cenderung longgar. Keempat, terdapat kontestasi yang signifikan antara otoritas agama, instrumen negara, dan wacana feminisme Islam dalam mendefinisikan keadilan substantif. Sebagai sintesis, legitimasi poligami tidak dapat dipandang sebagai postulat hukum yang statis, melainkan sebuah konstruksi historis yang senantiasa mengalami negosiasi. Secara implikatif, kondisi ini menuntut Indonesia untuk melakukan revitalisasi metodologi penafsiran dan harmonisasi regulasi. Langkah ini esensial dilakukan agar prinsip keadilan hakiki, yang menjadi pilar fundamental maqashid syariah, dapat diaktualisasikan secara konkret dalam kerangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

 

Kata Kunci: Historisasi; Poligami; Hukum Keluarga Islam; Legitimasi; Indonesia.

Published

30-05-2025