Implementasi Pasal 24 Ayat (1) Huruf d UU ASN tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Perspektif Siyasah Tanfidziyah

(Studi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pesawaran)

Authors

  • Anjelina Prila Vizi UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Agustina Nurhayati UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Remeiliza Fitri UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i3.33644

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran yang menunjukkan bahwa implementasi Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban ASN dalam menjaga netralitas serta meninjaunya dalam perspektif siyāsah tanfīdziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang dipilih secara purposive sampling, terdiri atas unsur BKPSDM, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, dan ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban netralitas telah diimplementasikan melalui sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi, tetapi efektivitasnya masih menghadapi hambatan berupa tekanan politik, kepentingan promosi jabatan, kepentingan pribadi, serta belum konsistennya pengawasan dan penegakan sanksi. Dalam perspektif siyāsah tanfīdziyah, implementasi netralitas ASN harus berlandaskan prinsip amanah, keadilan (al-'adl), tanggung jawab (mas'ūliyyah), dan pengawasan (al-raqābah) untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan kemaslahatan publik.

 

Kata Kunci: Siyasah Tanfidziyah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai, Netralitas.

Published

20-09-2026

Issue

Section

Artikel