Implementasi Pembinaan Kelembagaan Petani Berdasarkan Permen Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 dalam Perspektif Siyasah Tanfidziyyah

(Studi di Neglasari Lampung Selatan)

Authors

  • Adam Faridwan UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Frenki UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Ikhwani Syamsuddin UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i3.33582

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pembinaan kelembagaan petani di Desa Neglasari, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan Sekretaris Desa Neglasari, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Katibung, serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan kelembagaan petani telah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan Sistem Kerja Latihan, Kunjungan, dan Supervisi (LAKU SUSI). Namun, implementasinya belum optimal karena masih terkendala koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya penyuluh, dan dukungan pendanaan. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah, pelaksanaan pembinaan telah mencerminkan fungsi pemerintah sebagai pelaksana amanah untuk mewujudkan kemaslahatan, tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip amanah, koordinasi, dan pelayanan publik yang efektif. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi pembinaan kelembagaan petani sebagai pelaksanaan amanah pemerintahan yang mensyaratkan integrasi pembinaan, koordinasi, dan pemberdayaan untuk mencapai kemaslahatan petani. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan pembinaan pertanian.

 

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan; Kelembagaan Petani; Siyasah Tanfidziyyah.

Published

20-09-2026

Issue

Section

Artikel