Penerapan Syarat Syiqaq Dalam Perkara Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1517/Pdt.G/2025/PA.Btl

Authors

  • Fardan Aditya Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i3.33536

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan syarat yuridis perceraian karena syiqāq dalam praktik peradilan agama melalui studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1517/Pdt.G/2025/PA.Btl. Permasalahan utama meliputi bagaimana majelis hakim menerapkan ketentuan hukum positif terkait perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta standar pembuktian yang digunakan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perceraian ditolak karena tidak terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Majelis hakim menilai bahwa perselisihan tidak terbukti bersifat terus-menerus dan belum memenuhi syarat minimal pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 dan diperkuat SEMA No. 3 Tahun 2023. Selain itu, pembuktian saksi dinilai lemah karena sebagian besar bersifat testimonium de auditu. Temuan ini menunjukkan kecenderungan pendekatan formil-prosedural dalam praktik peradilan agama, yang berpotensi mengabaikan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih progresif dalam penilaian bukti guna mewujudkan kemaslahatan dalam hukum perkawinan.

 

Kata Kunci: Perceraian, Syiqaq, Pembuktian SEMA, Peradilan Agama, Keadilan Substantif.

Published

30-09-2026

Issue

Section

Artikel