Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Bawaslu Pasca Pemilu 2024 Perspektif Efektivitas Hukum dan Maqāṣid Syariah

Authors

  • Friana Faiqotul Izzah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.
  • Siti Fatimah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.
  • Muhammad Adib Alfaris Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i3.33370

Abstract

Pemilu Serentak 2024 menunjukkan bahwa regulasi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki kelemahan di berbagai tingkatan sekaligus, sementara penelitian sebelumnya lebih banyak membahas praktik pengawasan di lapangan daripada menelusuri akar masalah pada aturan itu sendiri. Berbeda dari penelitian terdahulu yang umumnya memakai satu pendekatan, penelitian ini menggabungkan Teori Efektivitas Hukum Lawrence Friedman dan Teori Maqāṣid Syariah Asy-Syāṭibī secara bersamaan untuk mengurai kelemahan regulasi sekaligus menyusun model perbaikannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis normatif kelemahan regulasi kewenangan Bawaslu dalam Pemilu Serentak 2024, serta menyusun model regulasi yang lebih baik dari kedua sudut pandang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan lima kelemahan utama dalam regulasi kewenangan Bawaslu, yaitu: isi norma yang belum tegas, kemampuan penegak hukum yang terbatas, sarana dan fasilitas yang belum memadai, partisipasi masyarakat yang masih rendah, serta budaya hukum yang belum mendukung. Dari sudut pandang Maqāṣid Syariah menurut Asy-Syāṭibī, kelemahan ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku belum sepenuhnya mendatangkan manfaat (maṣlaḥah) dan mencegah kerugian (mafsadah) dalam pemilu yang jujur dan adil. Berdasarkan temuan ini, penelitian menyusun model perbaikan regulasi yang mencakup struktur hukum, isi hukum, dan budaya hukum, dengan merujuk pada kedua teori tersebut. Perbaikan menyeluruh pada ketiga hal ini diperlukan agar pengawasan pemilu berjalan lebih efektif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Kata Kunci: Bawaslu; Efektivitas Hukum; Kelemahan Regulasi; Rekonstruksi Regulasi; Maqāṣid Syariah.

Published

30-09-2026

Issue

Section

Artikel