Persepsi Generasi Z Terhadap Perjanjian Pranikah Perspektif Maqasid Syariah

Authors

  • Zulfa Siti Nur Sofiyah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia.
  • Fairuz Sabiq Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.32873

Abstract

Perjanjian pranikah menjadi fenomena yang semakin berkembang dikalangan Gen Z yang memiliki karakter sikap terbuka, pragmatis dan labil,  dalam berpikir maupun bertindak, memiliki pandangan baru terhadap perjanjian pranikah. Perkembangan era digital dan media sosial telah memengaruhi cara Gen Z memandang pernikahan, termasuk terhadap perjanjian pranikah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman Gen Z terhadap perjanjian pranikah, sesuai dengan prinsip hukum Islam di Desa Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan kualitatif dengan memahami Secara mendalam persepsi Gen Z terhadap perjanjian pranikah serta mengkaji dalam perspektif pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah diperoleh melalui hasil wawancara semi terstruktur dengan informan purposive 8 responden ,serta data sekunder dari literatur, kajian hukum, dan konten media sosial yang relevan dengan tema penelitian. Novelty penelitian terletaj pada pendekatan empiris yang menggambarkan realitas dikalangan Gen Z dan pemahaman Gen Z terhadap perjanjian pranikah yang selaras dengan maqāṣid syarī‘ah. Hasil Penelitian fenomena dari perjanjian pranikah di kalangan Gen Z dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa praktik ini Kesimpulan penelitian ini fenomena dari perjanjian pranikah di kalangan Gen Z dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah menunjukkan bahwa praktik ini bukan disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap ada tidaknya nilai maqāṣid syarī'ah dalam pernikahan, melainkan oleh cara mereka menerjemahkan maqāṣid tersebut ke dalam praktik. Temuan penting dalam kajian ini mengungkapkan bahwa mengindikasikan adanya pergeseran cara pandang sebagian Gen Z terhadap pernikahan dari yang semula dipahami murni sebagai ikatan sakral berbasis kepercayaan, menjadi ikatan yang juga membutuhkan kerangka hukum eksplisit sebagai bentuk mitigasi risiko, khususnya pada pasangan yang telah memiliki pengalaman finansial mandiri sebelum menikah.

 

Kata Kunci: Perjanjian pranikah, Generasi Z, Maqāṣid al-syarī‘ah.

Published

30-08-2026