Model Integrasi Zakat dalam Sistem Perlindungan Sosial Nasional Untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Perspektif Siyasah Māliyyah

Authors

  • A Nawfal Abroor Zuhri uin sunan kalijaga yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.32585

Abstract

Kemiskinan ekstrem masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya dapat diatasi melalui sistem perlindungan sosial yang bersumber dari pembiayaan negara. Zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan, namun pengelolaannya masih berjalan secara terpisah dari sistem perlindungan sosial nasional sehingga menyebabkan belum optimalnya sinergi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika integrasi zakat dalam sistem perlindungan sosial nasional, mengkaji relevansinya dalam perspektif siyasah māliyyah, serta merumuskan model integrasi yang dapat memperkuat efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia terletak pada fregmentasi tata kelola yang memisahkan sistem perlindungan sosial nasional dan pengelolaan zakat sehingga keduanya belum berfungsi sebagai satu sistem redistribusi kesejahteraan yang terintegrasi. Penelitian ini menemukan bahwa integrasi zakat tidak cukup dilakukan melalui sinergi program, tetapi harus dibangun melalui integrasi kelembagaan, basis data kesejateraan, dan intervensi kebijakan dalam satu arsitektur perlindungan sosial nasional. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pengembangan model integrasi zakat berbasis  siyasah māliyyah yang menempatkan zakat sebagai bagian integral dari tata kelola distribusi kesejahteraan nasional untuk memperkuat keadilan substantif dan pengentasan kemiskinan esktrem secara berkelanjutan.

Kata Kunci: Kemiskinan Ekstrem; Perlindungan Sosial; Integrasi Zakat; Siyasah Māliyyah; Distribusi Kesejahteraan

Published

08-08-2026