Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif Hukum Positif Indonesia Dan Turki)

Authors

  • Arsy Lutfi’ta UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Eko Hidayat UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Rudi Santoso UIN Raden Intan Lampung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.32063

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan hak asasi manusia yang terus terjadi dan berdampak serius terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, efektivitas perlindungan korban masih dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di setiap negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia dan Turki. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan laporan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Turki sama-sama mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Namun, Turki memiliki sistem perlindungan yang lebih terintegrasi melalui perintah perlindungan darurat, rumah aman, dan layanan pendampingan multidisipliner. Sementara itu, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif, tetapi masih menghadapi kendala implementasi, akses korban terhadap layanan, dan koordinasi antar lembaga. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis komparatif antara sistem perlindungan hukum Indonesia dan Turki yang dikaji melalui perspektif Victim Protection Theory dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai efektivitas perlindungan terhadap perempuan dan anak korban KDRT. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme perlindungan berbasis korban dan layanan terpadu menjadi agenda penting dalam pengembangan sistem perlindungan hukum di Indonesia. Temuan penelitian ini berimplikasi pada pentingnya reformasi kebijakan perlindungan korban melalui penguatan mekanisme perlindungan darurat, integrasi layanan multidisipliner, serta pengembangan model perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga.

 

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Hukum Perbandingan, Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Published

10-06-2026