Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Donor ASI di Lactashare Kota Malang

Authors

  • Nabila Rihhadatul Aisy Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.
  • Abd. Rouf Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31695

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas pengaturan donor ASI di Lactashare Kota Malang. Permasalahan penelitian berfokus pada implementasi aturan donor ASI dalam praktik serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukumnya di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan donor ASI di Lactashare dan mengkaji efektivitas hukumnya berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Novelty (kebaruan) pada penelitian ini terletak pada analisis efektivitas hukum dari perspektif Soerjono Soekanto terkait implementasi PP No. 28 tahun 2024 tentang donor ASI dengan fokus peran lembaga Lactashare di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan Adalah yuridis empiris dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pendonor ASI, penerima donor ASI dan tenaga Kesehatan di Lactashare, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan donor ASI di Lactashare telah menerapkan prosedur yang sesuai dengan aspek Kesehatan dan syariat Islam seperti verifikasi identitas, skrining Kesehatan, dan larangan jual beli ASI. Namun, efektivitas hukum belum tercapai secara optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat, belum adanya pengawasan pemerintah, serta keterbatasan sarana pendukung dalam pelaksanaan donor ASI.

 

Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Donor ASI, Radha’ah, Hukum Islam.

Published

27-08-2026