Tren Gugat Cerai Akibat Judi Online Dan Perselingkuhan Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Tahun 2026

Authors

  • Hani Nadiya Putri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31614

Abstract

Penelitian ini menganalisis tren gugat cerai akibat judi online dan perselingkuhan di Mahkamah Syar'iyyah Banda Aceh tahun 2026 melalui perspektif sosiologi hukum. Fenomena perjudian daring dan perselingkuhan berbasis media digital menunjukkan adanya transformasi pola konflik rumah tangga dalam masyarakat Aceh yang tidak lagi terbatas pada persoalan ekonomi dan disharmoni konvensional, tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan relasi sosial keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hukum hakim dalam perkara cerai gugat serta menganalisisnya melalui pendekatan hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan socio-legal dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 17/Pdt.G/2026/MS.Bna, Putusan Nomor 22/Pdt.G/2026/MS.Bna, dan Putusan Nomor 29/Pdt.G/2026/MS.Bna. Data diperoleh melalui studi dokumentasi putusan pengadilan dan kajian kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim secara konsisten menggunakan kategori “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” sebagai dasar utama perceraian dalam perkara judi online dan perselingkuhan. Hakim tidak hanya menerapkan norma hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap keberlangsungan rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap perluasan interpretasi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dalam perkara konflik keluarga berbasis digital melalui perspektif hukum progresif di lingkungan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pengembangan regulasi hukum keluarga yang lebih adaptif terhadap konflik rumah tangga kontemporer serta perlunya penguatan pendekatan preventif dalam menjaga ketahanan keluarga Muslim di era digital.

Kata Kunci: Cerai Gugat, Judi Online, Perselingkuhan, Hukum Progresif, Mahkamah Syar’iyyah.

Published

20-08-2026